Kuasa Hukum Afriyani Ajukan Banding

Ketua Majelis Hakim tidak mampu menjelaskan tambahan tiga tahun tersebut. Oleh karena itu tim kuasa hukum Afriyani akan mengajukan banding dengan alasan Pengadilan Negeri dapat membebaskan jika hal tersebut tidak bisa dijelaskan.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.