Besok, Angelina Sondakh Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

Besok,(Kamis,6/9, Angelina Sondakh, tersangka kasus suap anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“AS (Angelina Sondakh) disidang pada 6 September,” jelas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi. KPK, menurut dia, telah melimpahkan berkas Angie ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada pekan lalu.

Sebelumnya, politikus asal Partai Demokrat tersebut mengatakan, sudah siap menjalani persidangan. “Insya Allah saya siap hadapi sidang,” kata Angie beberapa waktu lalu.

Angie yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK telah dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Angie dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi, seperti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, yang juga terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games serta mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin yang juga dari Partai Demokrat.

Diperiksa juga beberapa rettor universitas negeri, yaitu Kerry Suhardiyanto (Insitut Pertanian Bogor), Rahman Abdullah (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa), Umbu Datta (Universitas Nusa Cendana), dan Usman Rianse (Universitas Haluoleo).

Putri Indonesia tahun 2001 ini diduga telah menerima imbalan, uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora.

Ia juga diduga menerima imbalan dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas di 16 universitas negeri di lingkungan Kemendikbud senilai Rp 600 miliar.

Ke-16 universitas tersebut adalah Universitas Sumatera Utara (Rp 30 miliar), Universitas Brawijaya (Rp 30 miliar), Universitas Jambi (Rp 30 miliar), Universitas Negeri Jakarta (Rp 45 miliar), Insititut Teknologi Sepuluh Nopember (Rp 45 miliar), Universitas Jenderal Soedirman (Rp 30 miliar), Universitas Sriwijaya (Rp 75 miliar), Universitas Tadulako (Rp 30 miliar), dan Universitas Nusa Cendana (Rp 20 miliar).

Selanjutnya, Universitas Pattimura (Rp 35 miliar), Universitas Negeri Papua (Rp 30 miliar), Universitas Sebelas Maret (Rp 40 miliar), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Rp 50 miliar), Universitas Negeri Malang (Rp 40 miliar), dan Institut Pertanian Bogor (Rp 40 miliar).**

editor: sarbini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.