Jatengtime.com-Demak-Pemkab Demak kembali meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) 8 kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Opini WTP diserahkan Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho SE MM Ak CA CSFA, Selasa (23/04/24) dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 di Ruang Auditorium Lantai 3, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, terima Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE dan disaksikan Ketua DPRD Demak H Sri Fahrudin Bisri Slamet, SE.
Wiwoho mengatakan, pihaknya telah meneliti dan memeriksa secara detail atas LKPD TA 2023, dan dari hasil pemeriksaan BPK-RI memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemkab Demak.
“ Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kecukupan bukti-bukti, perhitungan risiko dan perhitungan materialitas atas permasalahan yang kami sampaikan serta sebagian besar sudah ditindaklanjuti. Maka BPK memberikan opini atas LKPD Kabupaten Demak Tahun 2023 yaitu Wajar Tanpa Pengecualian…” kata Wiwoho.
Perolehan WTP harus disertai dengan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah mulai dari penganggaran hingga pertanggungjawaban.
Bupati Demak, Eisti’anah mengungkapkan bahwa mendapatkan opini WTP menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah daerah. Butuh perjuangan, kerja keras dan kerja cerdas dari semua elemen.
“ Alhamdulillah, prestasi ini merupakan hasil kerja keras, kerja ikhlas dan kerja sama yang baik seluruh pegawai dan pihak-pihak di Kabupaten Demak sehingga dapat Kembali memperoleh Opini WTP. Ini menjadi bukti bahwa Kabupaten Demak berhasil untuk mengelola dan melaporkan keuangannya…” kata Eisti.
Diketahui, baru tiga Kabupaten/Kota di Jateng, yaitu Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak dan Kota Salatiga yang memperoleh Opini WTP dari BPK RI.