Afriyani, terpidana kasus tabrak maut Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat. Rabu (5/9) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Afriyani, yakni Efrizal.
Kuasa hukum Afriyani, resmi mengajukan banding setelah sebelumnya berdiskusi dengan keluarga Afriyani tadi pagi di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Efrizal mengungkapkan vonis 15 tahun yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto tidak masuk akal. Sebab imbuhnya, majelis hakim mengacu pada penggunaan Pasal 310 dan 311 UU No 2 tahun 2009 yang hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara. “Dari mana tambahan tiga tahun itu? Kalau dari narkoba, itu belum terbukti. Narkobanya masih berjalan di PN Jakbar,” katanya.
Selain itu, Efrizal juga menganggap Ketua Majelis Hakim tidak mampu menjelaskan tambahan tiga tahun tersebut. Oleh karena itu tim kuasa hukum Afriyani akan mengajukan banding dengan alasan Pengadilan Negeri dapat membebaskan jika hal tersebut tidak bisa dijelaskan.
Dalam sidang vonis yang digelar Rabu (29/8) pekan lalu, Hakim Antonius Widyanto memutuskan Afriyani bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun. Namun, Afriyani dinyatakan bebas dari dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan unsur kesengajaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Majelis Hakim beralasan bahwa selama persidangan tidak terungkap bahwa adanya niat Afriyani untuk menabrak para korban.
Sementara itu, sejak awal proses persidangan penggunaan Pasal 338 KUHP yang didakwakan JPU memang sudah menjadi perdebatan. Dalam dakwaannya JPU menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan serta Pasal 311 Ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menuntut Afriyani dengan 20 tahun penjara.