MESKI sudah banyak pelaku pengganda uang palsu dan pengedar upal ditangkap polisi, namun hal itu tidak membuat jera para pelaku. Polisi pun untuk mengungkap kasus upal terkadang menyamar sebagai salah satu pembeli, seperti saat kasus penangkapan Satun (37), warga Tempuran RT 2 RW 3 Kelurahan/Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang berhasil dibekuk terkait jaringan pengedar uang palsu (upal).
Penangkapan Satun ini tidak lepas dari kerja keras Jajaran Unit I Satreskrim Polres Semarang, Tersangka tertangkap tangan saat bertransaksi dengan calon pembeli yang dilakukan di sebuah kamar di Hotel Tri Kusuma, Bandungan, Kabupaten Semarang. “Saat tersangka mengeluarkan upal, polisi langsung meringkusnya,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agus Puryadi.
Kapolres Semarang, AKBP IB Putra Narendra mengatakan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Semarang bermula dari informasi masyarakat. “Ada informasi kecurigaan masyarakat terhadap seseorang yang membawa upal. Belakangan diketahui upal ini untuk diperjualbelikan,” kata Narendra.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka seperti upal pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 15.100.000, pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 400.000 dan sejumlah kertas bahan upal.