Meski pemerintah telah mengeluarkan aturan yang tertuang pada Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 60 Tahun 2011 yang sudah di Revisi menjadi Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, namun, masih banyak sekolah yang melakukan pungutan kepada siswa.
Seperti yang terjadi di MTs Negeri 1 Semarang. Sekolah yang berlokasi di depan RSUD Kota Semarang ini diduga telah melakukan pungutan kepada peserta didik baru tahun pelajaran 2002/2013. Padahal dalam Permendikbud No 60/2011 itu tidak membedakan antara sekolah dibawah naungan Kemendikbud atau Kemenag.
Diperoleh data, untuk biaya PPDB sekolah ini masih berani memungut biaya daftar ulang sebesar RP 605ribu per siswa untuk siswa laki – laki dan Rp 675 ribu untuk siswi perempuan.
Pungutan itu sepertinya dilakukan secara terang – terangan kepada walimurid dengan memasang selebaran di papan pengumuman sekolah tentang persyaratan masuk sekolah tersebut.
Untuk mengklarifikasi titik persoalan yang mencuat itu, Kepala MTSN 1 Semarang. Dra. Noor Mazijah H, MSi hingga saat ini sangat sulit ditemui. Berulang kali ditemui, berulang kali juga pihak sekolah tidak mau menerima klarifikasi wartawan. Berbagai alas an dikemukakan sehingga sang kepsek tidak bisa ditemui.
Terkait hal ini, Kepala Kanwil Kementrian Agama Jawa Tengah Drs. H. Imam Haromainasy’ari, M.si melalui Kabid Mapenda Drs. H. Jamun, M.Pd.I ketika ditemui Jatengtime.com, Kamis (26/07), diruangan kerjanya mengatakan, akan segera memanggil Noor Mazijah, lantaran mempersulit wartawan ketika meminta konfirmasi .
Selain itu kata dia, pihaknya akan segera memanggil untuk menanyakan adanya pungutan bagi pada saat penerimaan peserta didik baru.” Apapun alasannya, pungutan itu tidak dibenarkan secara hokum, tegasnya.**