Hebohnya pemberitaan tentang adanya dugaan pungli di SMPN 3 Tegowanu, Grobogan beberapa waktu, kini muncul lagi pemberitaan dugaan pungutan liar di SD Negeri 2 Tunjungharjo Tegowanu.
Modus pungutan liar yang dilakukan oleh SDN 2 Tunjungharjo tersebut sepertinya tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan oleh SMPN 3 Tegowanu dengan membenani peserta didik sejumlah uang dalam pengambilan ijazah dan buku rapor.
Menurut pengakuan sejumlah orang tua peserta didik SDN 2 Tunjungharjo mengatakan, untuk pengambilan ijazah siswa kelas VI dipungut uang sebesar Rp 100 ribu per siswa. Sedangkan, untuk mengambil buku rapor per siswa dikenakan Rp 30 ribu dari kelas I hingga kelas V.
Untuk mengecek kebenarannya, kepala Kepsek SDN 2 Tunjungharjo, Suhartoyo mengakui adanya biaya pengambilan ijazah dan buku rapor tersebut dengan entengnya.
Menelisik dari beberapa kejadian adanya pungutan liar di sejumlah sekolah di Kecamatan Tegowanu, mengisyaratkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan dinilai lemah dalam pengawasan kebawah sehingga banyak sekolah yang melakukan pungutan liar kepada peserta didik dengan berbagai alas an. Padahal dalam Permendikbud No 60/2011 jelas-jelas mengatakan bahwa sekolah setingkat SD dan SMP bebas dari biaya apalagi sekolah negeri.