Terkait pungli yang dilakukan oleh Sekolah Dasar Negeri 02 Tunjungharjo Kecamatan Tegowanu kabupaten Grobogan pihak wali murid akan segera melakukan demo ke pihak sekolah bila mana uang tidak segera di kembalikan terhitung sejak di berlakukanya Proggram Sekolah gratis oleh Pemerintah dan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya bahkan kami siap kalau harus dipanggil ke Kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Dan, tidak hanya itu, kami juga tidak akan segan-segan melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib oleh oknum kepala sekolah lantaran telah membodohi kami selama ini, ujar sejumlah orang tua murid SDN 2 Tunjungharjo kepada Jatengtime.com sambil membubuhi tandatangan diatas materai 6000 bahwa benar pihak sekolah telah menarik uang sebesar Rp 100 ribu untuk pengambiln ijazah dan Rp 30 ribu untuk pengambilan buku rapor.
Sebenarnya kata mereka, pada saat ada pertemuan walimurid saat pengambilan ijazah para orang tua sudah berusaha menolak untuk membayarnya tetapi waktu itu pihak sekolah tetap meminta dengan dalih untuk membeli lemari sekolah dan keputusan ini sudah dimusyawarahkan, padahal belum ada musyawarah sama sekali, tutur mereka yang enggan dipublikasikan namanya di jatengtime.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Drs H. Karsono M.Pd melalui Kasubag Keunangan Moch Amin, M.Pd ketika di hubungi Jatengtime Rabu (11/07) via SMS menyampaikan, dikarenakan yang bersangkutan sedang ada tugas di luar kota maka kami akan klarifikasi dulu benar dan tidaknya pungli tersebut kalau hal ini terbukti kebenarannya maka akan kami tindak lanjuti dengan tegas .**