Memasuki awal tahun pelajaran baru, masalah pungutan-pungutan kerap terjadi di lingkungan sekolah, baik dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), maupun sekolah menengah atas (SMA).
Pungutan tersebut dapat dibagi dalam dua jenis, yakni pertama pungutan untuk operasional sekolah seperti honor untuk guru honorer, listrik, air, buku pelajaran, alat tulis, ujian, penerimaan siswa baru. Kedua adalah pungutan untuk investasi seperti pungutan membangun/merehabilitasi gedung, membeli meubelair (meja-bangku murid dan guru), alat peraga, peningkatan mutu guru, dan lainnya.
“Jika sekolah telah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat dan daerah untuk dana operasional maka sekolah tersebut tidak diizinkan menarik pungutan terkait dana operasional. Begitu juga dengan dana investasi, jika sekolah tersebut telah mendapatkan dana investasi berupa pembangunan/rehabilitasi gedung maka pungutan terkait dengan pembangunan/rehabilitasi gedung sekolah dilarang.” ungkap Oly Viana Agustine, selaku Divisi Korupsi Pelayanan Publik, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) baru-baru ini.
Ditambahnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di Tingkat SD/MI dan SMP/MTs yang berlaku sejak 2 Januari 2012. Namun, peraturan itu masih berpotensi dilanggar oknum.
“Harusnya, pihak sekolah menyusun Rancangan Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), disana disebutkan sekolah membutuhkan dana berapa, mendapatkan ijin dari komite sekolah, disetujui oleh kepala dinas pendidikan, baru Badan Pemeriksaan Keuangan Pendidikan (BPKP) berhak turun untuk mengaudit. Nah, kalau sistem sekolah seperti itu kan transparan?”jelas aktivis anti korupsi tersebut.
Hingga hari ini, Rabu (04/07), posko pengaduan yang dibuka oleh KP2KKN Jateng belum mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait penerimaan siswa didik baru tahun ajaran 2012/2013.