Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menyimpulkan adanya sejumlah permasalahan yang terjadi selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik secara reguler ataupun online.
“Posko pemantauan PPDB yang kami buka di kantor KP2KKN Jateng,sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang masuk. Namun secara montoring aktif yang dilakukan kami, menemukan banyak permasalahan yang terjadi selama PPDB berlangsung.” kata Divisi Korupsi Pelayanan Publik KP2KKN Jateng, Oly Viana Agustine, saat konferensi pers di ruang kerjanya, Rabu (11/07)siang.
Permasalahan tersebut antara lain, kurang transparannya administrasi yang dikeluarkan pihak sekolah dalam PPDB online, pungutan liar, ketidakadilan penerimaan peserta didik, ketidak pedulian masyarakat dan tingkat pengawasan yang minim, sehingga pengaduan dari masyarakat tidak ada.
“Saya berharap, untuk tahun kedepan tidak ada lagi permasalahan yang kerap terjadi saat PPDB berlangsung. Kami juga berharap kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan kepedulian terkait PPDB.” tambah aktivis anti korupsi tersebut.
Menurut data yang di peroleh tim monitoring aktif KP2KKN, menemukan sejumlah 12 sekolah di Jateng yang melakukan pelanggaran terkait Pasal 3 di Permendikbud No. 60 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa, sekolah pelaksana wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orangtua/wali.
“Jumlah ini masih akan bertambah selama PPDB berlangsung, dan belum juga penemuan ICW yang lain.” ungkapnya