Kepala SMP Negeri 3 Tegowanu,Gorobogan, Jawa Tengah Markain S.Pd akhirnya memenuhi panggilan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorobogan Drs.H Karsono,M.Pd terkait adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan SMPN 3 Tegowanu.
Pemanggilan Kepala Sekolah SMP N 3 tegowanu itu terkait pemberitaan situs berita online jatengtime.com yang merilis berita adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah ketika pengambilan rapor kenaikan kelas beberapa waktu lau.
Usai memenuhi panggilan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMP N 3 Tegowanu, Markain, S.Pd kepada Jatengtime.com, Kamis (5/07) mengatakan, sepulang dari kantor Disdik Grobogan akan langsung mengadakan rapat dengan komite sekolah dans elanjutnya akan mengadakan rapat dengan orang tua/walimurid.
“Kalau memang orang/wali murid tidak ikhlas dalam memberikan uang sebesar Rp 75.000 pada saat penerimaan rapor kenaikan kelas beberapa waktu lalu maka pihak sekolah akan mengembalikan uang tersebut. Toh uangnya juga masih utuh dan belum kami apa-apakan,” ujar Markain.
Diperoleh informasi, dihadapan Kepala Disdik Grobogan, Kepsek, Markain mengakui ketika pengambilan rapor kenaikan kelas beberapa waktu lalu memang setiap peserta didik iuran sebesar Rp 75 ribu yang akan digunakan untuk perbaikan sekolah dan lain sebagainya. Namun, ia berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada orang tua/wali murid peserta didik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Karsono melalui Kasubag Keuangan H. Moch Amin, S.Ip, M.Pd kewpada jatengtime.com, Kamis (05/07) di ruang kerjanya, menegaskan bahwa berdasarkan aturan kepala sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun kepada peserta didik dengan dalih apapun. Jika terjadi maka kami akan memberikan tindakan setelah dilakukan pembinaan, ujarnya tegas.**