Perjuangan orang tua kepada anaknya sepanjang masa. Begitulah yang diungkapkan Kasdi, warga Sayung, Genuk, Semarang, yang harus menerima musibah karena anak laki-laki satu-satunya menjadi korban rekayasa polisi, karena dituduh membawa ganja.
Hal ini diungkapkan Kasdi saat menyampaikan orasinya di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kamis (26/07). “Saya hanya menuntut keadilan, anak saya dijebak dan tidak bersalah kenapa di vonis 5 tahun penjara? Di dalam tahanan anak saya disiksa.” katanya dengan membawa istri dan kedua anaknya.
Sarmidi (22), ditetapkan menjadi tersangka di Pengadilan Negeri Semarang karena dituduh membawa ganja dari seorang temannya yang bernama Afrianto, seorang anggota polisi dari Polrestabes Semarang.
Kejadian bermula ketika Sarmidi bertemu dengan temannya bernama Geblek di SPBU Genuk, dan diminta untuk membeli paket ganja suruhan Afianto, anggota polisi dari Polrestabes Semarang, di salah satu tempat di Genuk, Semarang.
“Anak saya diminta membeli paket ganja seharga Rp 60.000,-, setelah dibelikan, si Afianto malah menyuruhnya membuang. Selang 5 menit kemudian, ada anggota polisi temannya Afianto menggeledah dan memborgol anak saya.” paparnya.
Lanjut ia menjelaskan, ia sudah menjual tanah dan rumahnya senilai Rp 9 juta rupiah untuk memperjuangkan nasib anaknya di balik jeruji tahanan. Namun, setelah membayar pengacara RP 5 juta, anaknya justru di vonis 5 tahun penjara.
“Saya berharap, anak saya dibebaskan. Dia hanya di jebak dan saya meminta kepada pemerintah dan hukum untuk bisa menegakkan keadilan.” tambahnya.
Segala upaya telah dilakukan Kasdi untuk bisa mengembalikan anaknya dari rumah tahanan ke rumahnya. Namun, dari pihak dewan dan pemerintah provinsi Jateng tidak bisa memberikan komentar apapun.**