Tindakan Polisi Terindikasi Melanggar Pasal 4 ayat 3 UU Pers

Nasional543 Dilihat

Berkaitan dengan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, terhadap selly Raga Tua, yang dilakukan oleh sekelompok masa pendukung Bupati Ngada Mariaunus Sae Pada Bulan Nofember lalu.

Insiden penyerangan tersebut telah diberitakan oleh media Reportase Nasional, Fokus NTT, dan Flores File. Wartawan Media yang memuat berita tersebut Di Panggil Aparat Polres Ngada senin (2/7/2012) Untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam aksi penyerangan tersebut.

Mikael Risdiyanto, wartawan Tabloit Fokus NTT kepada Jateng Time mengatakan bahwa Polisi salah alamat dan salah sasaran, karena menurut Mikael sebagai seorang wartawan media cetak, kesaksiannya adalah tulisannya yang telah dikorankan dan bilamana dirinya diminta untuk mempertanggung jawabkan sebuah pemberitaaan hanya kepada dewan pers bukan kepada Polisi.

Karena Hal tersebut telah diamanatkan melalui undang- undang pers no 40 tahun 1999, pasal 4 ayat 4 yang berbunyi “dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan didepan hukum, Wartawan punya Hak Tolak. Hal tersebut juga ditegaskan melalui kode etik Jurnalistik, yang pada intinya hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.

Menurut Mikael Ketika sebuah pemberitaan yang telah dilansir dimintai untuk mempertanggung jawabkan didepan polisi itu merupakan suatu bentuk kriminalisasi Pers karena terkait dengan seorang wartawan mempertanggung jawabkan beritanya ada mekanisme yang telah mengaturnya “saya rasa tindakan Polisi telah menyimpang dari pasal 4 ayat 3 UU Pers” Tegas Mikael.

Hal senada Juga disampaikan oleh Andi Siwe Mole Wartawan Reportase Nasional yang juga dipanggil oleh Penyidik untuk dimintai keterangan. Andi menegaskan Bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Penyidik bahwa Wartawan dalam menjalankan Tugas Jurnalistik tidak akan keluar dari Koridor undang-undang pers maupun Kode Etik Jurnastik dan berkaitan dengan persoalaan ini, perlu juga dipahami oleh aparat kepolisian Bahwa wartawan punya hak tolak untuk memberikan keterangan tentang Narasumber, dan kesaksian seorang wartawan adalah Tulisan yang telah dilansir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian belum bisa dikonfirmasi terkait pemanggilan sejumlah wartawan untuk dimintai keterangannya sebagi saksi dalam kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang saat ini ditangani oleh aparat Polres Ngada.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.