PLT SEKRETARIS DPPKAD KUDUS DIDAKWA SETOR Rp 750 UNTUK BELI JABATAN

Jatengtime.com-Semarang-Sidang perkara korupsi hasil OTT KPK eks Bupati Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, (9/10/2019) mulai berjalan.

Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, staf khusus bupati Agus Soeranto, serta Plt Sekretaris Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus bernama Akhmad Sofyan sebagai tersangka.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa Akhmad Sofyan, Eks Pelaksana tugas ( Plt ) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah ( DPPKAD ) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyuap eks Bupati Kudus M. Tamzil sebesar Rp 750 juta agar naik jabatan.

Joko Hermawan membacakan dakwaan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonois Widijantono, suap diberikan Akhmad Sofyan ke M. Tamzil senilai Rp 750 juta dalam tiga tahap.

“ Terdakwa memberikan uang tunai secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 750 juta kepada Muhammad Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto agar Muhammad Tamzil mengangkat terdakwa dalam jabatan administrator atau eselon III-A dan mengangkat Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di Kabupaten…” kata Joko.

Suap bermula pada bulan September 2018, usai Tamzil dilantik sebagai Bupati Kudus.

Akhmad Sofyan meminta bantuan Ajudan Bupati Uka Wisnu Sejati dan Staf Ahli Bupati Agus Soeranto ( Agus Kroto ) agar dia menjabat definitif sebagai Sekretaris DPPKAD dan istrinya, Rini Kartika Hadi diangkat menjadi Pimpinan Tinggi Pratama ( Eselon II a ) di Pemkab Kudus dengan kompensasi senilai Rp 750 juta dibayar 3 kali.

Trdakwa kembali memberikan uang sejumlah Rp 250 juta pada Juni dan Rp 250 juta Juli 2019 juga melalui Uka Wisnu Sejati dan Agus Soeranto.

Dari total pemberian uang suap sebesar Rp 750 juta itu, Agus Soeranto dan Uka Wisnu Sejati masing-masing mendapat bagian ( fee ) sebesar Rp 50 juta dan Rp 75 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Akhmad Sofyan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.