Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Drs. Hadi Probowo, MM membenarkan bahwa ada di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum mengembalikan dana talangan dari pemerintah daerah.
“Dana talangan itu jangka waktunya satu tahun dan tidak bisa ditarik. Kalau melebihi masa tenggang waktu ya bupati masuk ke ranah hukum atau diproses secara hukum.” jelas Hadi saat ditemui Jatengtime.com, Selasa (17/07).
Dikatakannya, berdasarkan surat gubernur Jateng Nomor 501/120/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Dana Talangan menjelaskan bahwa Bupati bertanggungjawab dalam pengembalian ke kas daerah Jateng.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah di beri waktu 60 hari oleh BPK untuk melengkapi data-data, dan ada opini bahwa dana talangan belum termasuk kerugian negara.
Untuk diketahui, hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun anggaran 2011, menemukan enam potensi korupsi didalamnya. Salah satunya potensi korupsi dana talangan.
Terdapat potensi kerugian negara Rp 2.427.850.000,00 atas dana talangan yang belum dikembalikan ke kas provinsi Jateng.**