PAGI ini, Senin (6/08), Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Murdoko akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Murdoko akan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor atas dakwaan penyimpangan dana rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal tahun 2003-2004.
Persidangan perdana Murdoko akan berlangsung setelah empat bulan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepastian sidang yang akan digelar hari ini diperoleh dari Juru bicara KPK Johan Budi.
Diperoleh informasi, penasehat Hukum Murdoko, Suyitno Landung mengatakan, berkemungkinan pihaknya akan langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Dan, tim penasehat hukum hingga kini masih mempersoalkan pemindahan lokasi sidang.**
Editor: Saruli