Penasehat hukum Ketua DPRD Grobogan nonaktif, M Yaeni, Agus Nurudin mengungkapkan penahanan kliennya tidak sah. Dan mereka berencana mengajukan gugatan praperdilan atas penahanan M Yaeni oleh Kejari Purwodadi.
Agus menambahkan kalau penahanan yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, berarti putusannya harus inkrah dahulu. Harus memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara kalau penahanan penetapan, tidak ada jangka waktunya sampai kapan ditahan. Dasar penahanan klien kami tidak jelas.
Namun, Agus sendiri belum mampu memastikan kapan pihaknya akan mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri. “Kami masih mempelajarinya. Tapi kami sudah merencanakan,” ungkap Agus, Jumat (31/8).
Seperti diketahui M. Yaeni ditahan usai vonis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan tahun 2006 hingga 2008, pada 27 Agustus 2012. Yaeni divonis selama dua tahun dan lima bulan penjara dengan denda Rp 50 juta atau setara empat bulan kurungan. Selain itu Yaeni juga wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 187 juta subsider sembilan bulan penjara.
Vonis itu sendiri memang dibarengi perintah penahanan atas Yaeni. Dalam proses hukum kasus ini, Yaeni sempat ditahan, namun dikeluarkan oleh majelis hakim melalui pembantaran dan penahanan kota. **
Editor : Wisanggeni