Penilaian banyak pihak yang meragukan kinerja Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi di wilayah hukumnya terjawab sudah. Sejak Januari hingga Juli 2012, Kejati jateng sudah menyidik 21 kasus perkara korupsi.
Bahkan, dari 21 kasus perkara yang sudah di sidik, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka diantaranya lima tersangka terkait kasus proyek pemeliharaan jalan Dinas Pekerjaan umum (DPU) dan Energi sumber Daya Mineral (ESDM Jepara tahun 2009/2010.
Lima tersangka tersebut berinisial HS, WM, SS, SAR dan AR. Yang berasal dari pelaksana tehnis kegiatan(PPTK), pemriksa barang, pengawas lapangan dan rekanan. Hal itu dikemukakan Sugeng Riyanta, SH selaku Kasie Penyidikan Kejati jateng.
Dikatakan Sugeng, pihaknya saat ini juga telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi daearh tujuan wisata bukit cinta yang ada di Kabupaten Semarang tahun 2011. Bahkan penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial TR dan AAC.
Sementara dari kasus tukar guling tanah Pemrov Jateng di Desa Nyatyono Kabupaten Semarang, Kejati juga sudah menetapkan enam tersangka yang berasal dari broker tanah, pemerintah dan pihak swasta.
Sedangkan kasus kerdit di Bank Jateng Syariah (BJS) Semarang tahun 2010, penyidik juga sudah menetapkan dua tersangka. Dan dua tersangka lainnya juga ditetapkan terkait kasus penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di kabupaten Banjarnegara, tandas Sugeng.**