Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Siti Hartati Murdaya, dan Direktur PT HIP, Totok Lestiyo, memerintahkan Direktur Operasional PT HIP, Gondo Sudjono, memberikan uang kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
“Terdakwa dan Financial Controller PT HIP, Arim, pada 20 Juni 2012, di kantor PT HIP Jakarta, mendapat perintah dari Lestiyo dan Murdaya menyiapkan dan memberikan dana Rp2 miliar kepada Batalipu,” kata Jaksa Penuntut Umum, Edy Hartoyo, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9).
Uang untuk mendapatkan surat Bupati Buol, Batalipu, kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional supaya BPN tidak menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha kepada PT Sonokeling Buana milik anak Artalyta Suryani yang lahannya ada dalam izin lokasi PT HIP sebelumnya. Namun total uang yang diberikan HIP kepada Amran bukan hanya Rp2 miliar tapi masih ada Rp1 miliar lagi.
“Atas perintah Murdaya dan Lestiyo pada 15 Juni 2012, Arim berangkat ke Buol untuk mengambil uang sejumlah Rp1 miliar dari General Manager Finance PT HIP, Seri Shiritorn, di Kabupaten Buol yang dibungkus tas ransel dengan membawa rancangan dari pejabat Tim Lahan Buol, Amir Togila, untuk ditandatangani Batalipu dan tim lahan,” kata Hartoyo.
Surat-surat itu, surat rekomendasi Tim Lahan Kabupaten Buol atas Permohonan Izin Lokasi PT Sebuku Inti Plantations seluas 4.500 hektar yang dibuat di Buol pada 4 Juni 2012, kemudian surat bupati Buol ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 7 Juni 2012 mengenai izin usaha perkebunan atas nama PT Cipta Cakra Murdaya seluas 4.500 hektar.
Ketiga, surat Bupati Buol untuk Menteri Negara Agraria/Kepala BPN tertanggal 7 Juni 2012 tentang permohonan kebijakan HGU kebun sawit seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM atau PT HIP. Terakhir, surat Bupati Buol untuk Direktur PT Sebuku Inti Plantion tertanggal 7 Juni 2012.
Uang Rp3 miliar tersebut berdasarkan pertemuan kesepakatan antara Batalipu, Murdaya, Lestiyo, dan Arim pada 11 Juni 2012 di Gedung Pusat Niaga Pekan Raya Jakarta guna menerbitkan empat surat tersebut untuk sisa lahan yang berada dalam izin lokasi seluas 75.090 hektar dari PT CCM atau PT HIP yang belum memiliki HGU yaitu seluas 33.083 hektar.
Penyerahan uang tersebut adalah pada 18 Juni 2012 di rumah Batalipu di Buol sebesar Rp1 miliar oleh Arim dan terdakwa lain General Manager Supporting PT HIP, Yani Ansori, dengan pesan bahwa uang tersebut adalah titipan Murdaya.
Arim dan Ansori pada 19 Juni 2012 menerima surat-surat yang telah ditandatangani Batalipu melalui Togila.
Selanjutnya pada 26 Juni 2012, Sudjono, Ansori, karyawan PT HIP, Sukirno, dan Dede Kurniawan, berangkat menuju vila Batalipu di Buol dengan membawa dua bungkus kardus berisi uang Rp2 miliar. “Terdakwa mengatakan ia dan Ansori bertemu dengan Batalipu dan memberikan dua bungkus karus dengan mengatakan ‘ini barang titipan dari Murdaya’, dan Batalipu menjawab ‘iya’, dan mengambil bungkusan itu,” ungkap Hartoyo.
Selanjutnya Sudjono, Ansori, Sukirno dan Kurniawan, pergi menuju lokasi perkebunan milik PT HIP dan di tengah jalan dihentikan petugas KPK.
“Perbatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang No 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hartoyo.
Untuk subsiden JPU mendakwa Gondo dengan pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Sumber : Antara
Editor : Wisanggeni