Maraknya pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah sekolah negeri di Jawa Tengah terkait penerimaan rapor dan ijasah serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) disikapi oleh Ketua Komisi X DPR-RI, Ir. Agus Hermanto, MM.
“Apapun alasannya pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah tidak dibenarkan. Pemerintah secara tegas telah mengeluarkan sejumlah aturan yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan untuk sekolah SD/MI dan SMP/MTs Negeri sederajat di negeri ini,” tegas Agus Hermanto menjawab pertanyaan jatengtime.com pada acara kunjungan komisi X DPR-RI di Jawa Tengah, Selasa (17/07/2012).
Jika ada sekolah negeri SD/MI dan SMP/MTs sederajat melakukan pungutan dengan berbagai alasan silahkan laporan ke pihak aparat penegak huku. Bagaimanapun pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk pendidikan dasar tersebut, terangnya.
Ditegaskan Agus Hermanto, daerah tidak berwenamg untuk menentukan SPI sendiri, saya tegaskan lagi, tidak ada SPI, kalaupun ada kota atupun kabupaten yang memberlakukan SPI sendiri, langsung saja laporkan ke pemerintah pusat.**