USAI DIPERIKSA 6 JAM, AG, PEREMPUAN PEMICU PENGANIAYAAN BRUTAL ANAK PETINGGI GP ANSOR MALAM INI DITAHAN

Jatengtime.com-Jakarta-Penyidik Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah 6 jam melakukan pemeriksaan terhadap AG (15), perempuan pemicu penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora (17) anak petinggi GP Ansor, malam ini memutuskan untuk menangkap dan menahanya.

Pemeriksaan AG dilakukan penyidik dengan pendampingan dari Bapas hingga KemenPPPA.

Penahanan terhadap AG disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023) malam.

“ Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku…” kata Hengky.

Untuk selanjutnya AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial ( LPKS ) selama 7 hari.

“ Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan…” ujarnya.

Hengki menambahkan pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan AG, agar hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.

“ Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak…” ungkapnya.

Dalam kasus penganiayaan yang menyedot perhatian publik ini polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Mario Dandy Satrio, dijerat :
– Pasal 355 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP.
– Dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Shane Lukas dijerat :
– Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
– Dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan status AG, pacar Mario Dandy Satriyo dinaikan statusnya dari “ anak yang berhadapan dengan hukum ” menjadi “ anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku ”.

Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka. Pertimbangan penahanan terhadap AG adalah pertimbangan secara objektif dan subjektif.

Pertimbangan objektif dilihat jika ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Sementara alasan subjektifitas, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.