Jatengtime.com-Jakarta-Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam sidang perdana terdakwa Mario Dandy, hari ini, Selasa (6/6/2023) membacakan kronologi kekerasaan yang dialami oleh David Ozora.
JPU mengawali bacaan kronologi :
– Bahwa setelah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy ‘ menerima informasi ’ dari Anastasia Pretya Amanda ( APA ) umur 19 tahun tentang perlakuan David terhadap AG ( 15 ), Mario emosi dan mengajak David untuk bertemu.
– Saat itu Dandy berhasil mengajak David untuk bertemu dengan menggunakan dalih mengembalikan Kartu Pelajar milik David yang masih dibawa oleh anak AG.
– Penganiayaan dilakukan pada 20 Februari 2022, Dandy menginterograsi dan mengintimidasi David terkait informasi yang dibagikan oleh APA. Mario lantas menyuruh David untuk ‘ Push up ’ 50 kali.
– Terdakwa Dandy mengarahkan kamera HandPhone miliknya yang dipegang oleh saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane untuk persiapan merekam ke arah korban ( David ) sebagai isyarat tindakan kekerasan akan segera dimulai.
– Kemudian terdakwa Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan korban Crystalindo David Ozora alias David alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh AG. Sedangkan terdakwa Shane terus merekam menggunakan HandPhone.
– Akibat tendangan di kepala tersebut membuat David jatuh pingsan dan tergeletak tidak bergerak di tengah jalan beraspal.
– Aksi sadis Mario semakin brutal melakukan kekerasan dengan cara menendang hingga menginjak kepala David sehingga membuat semakin tidak berdaya.
– Sejak awal kejadian penganiayaan, AG masih tetap melihat Mario melakukan penganiayaan tidak berusaha melakukan pencegahan sedangkan Shane masih terus merekam menggunakan ponsel.
“ Bahwa saat itu, terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy ‘ tampak bersenang-senang ’ saat melakukan kekerasan terhadap ( anak ) korban Crystalindo David Ozora alias David alias Wareng dengan seolah-olah ‘ sedang melakukan permainan sepak bola ’ dengan mengatakan, ‘ Enak main bola ya ’ dan dilanjutkan dengan perkataan terdakwa Satriyo alias Dandy ‘ Free Kick, sini bos…Free Kick gini bos…” ucap JPU.
– Setelah itu, Mario disebut kembali melakukan pemukulan dan tendangan di kepala David beberapa kali.
– Akibat kekerasan yang dialami itu, David mengalami penurunan kesadaran akibat cedera berat dibagian kepala.
“ Perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP…” pungkas JPU.