BHARADA E BAKAL BEBAS, MELAKSANAKAN PERINTAH ATASAN TIDAK BISA DIPIDANA ( KUHP Pasal 51, ayat 1 )

Jatengtime.com-Jakarta-Sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022) memasuki babak seru.

Tersangka Bharada E ( Richard Eliezer ) dimungkinkan lolos dari jerat hukum karena melaksakana perintah atasan ( Ferdy Sambo ).

Dalam sidang tersebut Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menghadirkan saksi meringankan ( A de Charge ) ahli hukum pidana, Albert Aries selaku Pakar Pidana dari Universitas Trisakti.

Dalam sidang Albert yang merupakan Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) turut dimintakan pendapatnya terkait dengan seseorang apakah bisa terbebas dari jeratan pidana.

“ Jika suatu perbuatan pidana seseorang telah memenuhi unsur-unsur dari suatu tindak pidana apakah hukum pidana memungkinkan pengecualian atau alasan penghapus pidana…” tanya Ronny.

Albert lantas menjabarkan seseorang bisa terbebas dari jeratan hukum pidana apabila dalam kondisi sesuai tertentu dengan :
– Pasal 44 KUHP soal keadaan jiwa pelaku tindak pidana.
– Pasal 48 KUHP soal keadaan Overmacht ( Terpaksa atau keadaan darurat ).
– Pasal 49 KUHP terkait tindakan pidana yang dilakukan karena terpaksa akibat serangan atau ancaman.

“ Jadi ( Pasal ) 48 terpaksa, 49 terpaksa dan pasal 51 yang terakhir tentang perintah jabatan atau Ambtelijk Bevel seseorang melakukan perbuatan pidana karena diberikan perintah jabatan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang…” ungkap Albert.

Ronny kemudian menanyakan perihal Pasal 51 Ayat 1 KUHP terkait perbuatan pidana atas perintah atasan atau jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dapat dipidana…?.

Albert menjawab : “ Jika yang ditanyakan penasihat hukum Pasal 51 ayat 1 maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan perbuatan suatu tindak pidana karena adanya perintah jabatan atau Ambtelijk Bevel yang diberikan oleh penguasa yang berwenang…”.

Albert juga mengutip pendapat dari seorang ahli hukum pidana asal Belanda, Profesor Jacob Maarten Van Bemmelen.

“ Ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat yang berwenang maka sesungguhnya Prof Van Bemmelen dalam bukunya hukum pidana 1 mengatakan si penerima perintah ini sesungguhnya dalam keadaan terpaksa…” ungkapnya.

“ Karena dia menghadapi konflik, apa itu konfliknya adalah di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana dapat dipidana. Tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut…” tegasnya.

Dari pengertian yang dijabarkan Albert dalam konteks perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E seraya dihadapkan dua konflik soal perbuatan pidana yang seharusnya dihindari namun satu sisi perintah itu datang atas asas jabatan atasan yang wajib ditaati dan dilaksakan.

Untuk diketahui, Pasal 51 KUHP Ayat 1 berbunyi :

“ Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana ”.

Pasal 51 KUHP Ayat 2 berbunyi :

“ Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya ”.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.