RAPAT PARIPURNA KE-39 MASA SIDANG III TAHUN 2022 DPRD DEMAK, PENETAPAN HASIL PENYERAPAN ASPIRASI MASYARAKAT ( RESES )

Jatengtime.com-Demak-Rapat Paripurna ke-39, DPRD Kabupaten Demak, yang diadakan di Gedung Paripurna DPRD, Kamis, (29/12/2022) pukul 15.00 mengambil agenda utama  laporan Hasil Pelaksanaan Reses DPRD Kabupaten Demak Masa sidang III (ketiga) Tahun 2022.

Rapat Paripurna dibuka ketua DPRD H. Fahrudin Bisri Slamet, SE dan dihadiri unsur pimpinan H. Nur Wahid dan anggota telah memenuhi kuorum ( yang hadir lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD) Sekretariat DPRD dan awak media baik cetak, TV serta online.

Sebelum acara dimulai, pimpinan sidang H. Fahrudin Bisri Slamet, SE ( FBS ) menyampaikan duka cita atas meninggalnya Ahmad Rosikin, Staff Sub Koordinator Persidangan, Risalah, dan Fasilitasi Penganggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Demak.

FBS juga menyampaikan Selamat Hari Natal bagi warga yang beragama Nasrani dan Tahun Baru 2023

“ Sebelum sidang dimulai, pertama kami seluruh unsur pimpinan dan anggota Dewan menyampaikan duka cita atas meninggalnya Ahmad Rosikin, beliau merupakan seorang pribadi yang bekerja keras dan bertanggung jawab, serta punya kemauan untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi diri. Untuk itu mohon berkenan kepada segenap hadirin untuk sejenak menundukkan kepala dan berdoa. Semoga Allah SWT menerima segala amal ibadahnya dan diampuni segala dosa dan kesalahannya. Al Fatihah…” kata FBS.

“ Selanjutnya perkenankan kami atas nama DPRD Kabupaten Demak menyampaikan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2023. Semoga hati kita dipenuhi dengan harapan, kedamaian, dan tahun 2023 menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya…” ujarnya.

Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang III (ketiga) Tahun 2022 dengan acara Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang III (ketiga) Tahun 2022, dinyatakan dibuka dan bersifat terbuka untuk umum.

Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Pasal 99 ayat 6 menyebutkan bahwa “ Anggota DPRD wajib melaporkan hasil Pelaksanaan Reses kepada Pimpinan DPRD ”.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.