SAMBO, PUTRI, KUAT DAN RICKY SEPAKAT AJUKAN BANDING, HANYA RICHARD YANG TIDAK BANDING

Jatengtime.com-Jakarta-Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada awak media Kamis (16/2/2023) menyatakan, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ) resmi mengajukan banding setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keempatnya adalah :
– Ferdy Sambo, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam ) Polri.
– Putri Candrawathi ( istri Ferdy Sambo ).
– Ricky Rizal ( Bripka RR ) ajudan Ferdy Sambo.
– Kuat Ma’ruf ( asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo ).

Sedangkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ) baik jaksa dan tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.

“ Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim…” kata Djuyamto.

“ Kuat Ma’ruf mengajukan banding pada tanggal 15 Februari 2023, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023…” ungkapnya.

Diketahui kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melalui rencana terlebih dahulu.

Majelis hakim telah memberikan amar putusan berbeda dengan tuntutan JPU, yaitu :

– JPU menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup, namun majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati.

– JPU menuntut Putri Candrawathi pidana penjara 8 tahun, namun majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun.

– JPU menuntut Ricky Rizal pidana penjara 8 tahun, namun majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun.

– JPU menuntut Kuat Ma’ruf pidana penjara 8 tahun, namun majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun.

– JPU menuntut Richard Eliezer pidana penjara 8 tahun, namun majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.