KETUA KPK : KORUPSI DANA PENANGGULANGAN COVID-19 DIHUKUM DAN DIEKSEKUSI MATI

Jatengtime.com-Buntut OTT KPK terhadap PPK Kemensos, Sabtu (5/12/2020) membuat Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firi Bahuri berang dan mengancam menuntut pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19 dengan hukuman mati.

Jauh-jauh hari di Gedung Transmedia, Jakarta (Rabu 29 Juli 2020) Firli sudah mengingatkan korupsi saat keadaan bencana bisa diancam hukuman mati.

“ Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, bahkan dieksekusi hukuman mati…” tegas Firli.

” Ini tidak main-main, jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. Nanti kalau ada yang tertangkap, KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan, bahkan dieksekusi hukuman mati…” tegas Firli.

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor :
Hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Untuk memerangi koruptor dana Covid-19, Firli telah membentuk 15 satuan petugas (satgas) kusus dengan perincian :
– 5 satgas ditempatkan di Kementerian/ Lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan Covid-19.
– 1 satgas ditempatkan di Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
– 9 satgas yang disebar di 9 koordinator wilayah KPK seluruh Indonesia.

“ Tugasnya adalah melakukan kajian, memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga supaya perbaikan sistem penganggaran, perbaikan program, sehingga nanti seluruh anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan…” ungkapnya.

Firli menyebut pihaknya telah menerima banyak laporan terkait sejumlah kepala daerah yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memoles citra atau untuk kepentingan pribadi melalui dana penanganan Covid-19.

“ Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja dikorupsi untuk kepentingan sendiri…” imbuhnya.

Dukungan kepada KPK mengalir dari berbagai pihak.

Menko Polhukam Mahfud Md dalam cuitannya di akun @mohmahfudmd, Sabtu (5/12/2020) mendukung langkah KPK memburu para koruptor di institusi pemerintah.

—Pemerintah mendukung langkah-langkah KPK menangkap dan memburu para koruptor di institusi-institusi Pemerintah, termasuk di KKP, Kemensos, OTT Pemda, dan lain-lain—.

Menko juga mengapresiasi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, sekaligus mengingatkan bahwa sejak awal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta aparat penegak hukum tidak malu memerangi korupsi.

“ Presiden sejak awal sudah meminta agar KPK, Kejagung dan Polri tidak rikuh (malu) memerangi korupsi asalkan benar dan profesional. Bravo…KPK…” tegas Mahfud.

Pengamat dan Praktisi Hukum Syahrir Irwan Yusuf, Sabtu (5/12/2020) memberikan apreasi dan dukungannya kepada KPK menerapkan hukuman mati atas rencana untuk menerapkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana-dana Bansos disaat masa pandemi (bencana) Covid-19 ini.

“ Pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri, beberapa waktu lalu di berbagai media menyatakan akan menuntut hukuman mati pelaku korupsi dana bencana, harus kita dukung. Ini saatnya KPK membuktikan sikap tegas dan akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa pandemi atau bencana. Karena sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001, Pasal 2…” kata Syahrir.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama, Sabtu (5/12/2020) juga memberikan dukungan kepada KPK untuk memberikan hukuman mati, karena menurutnya korupsi terkait dana bansos Corona adalah kejahatan kemanusiaan yang paling biadab.

“ Korupsi bantuan bansos untuk masyarakat di masa pandemi adalah kejahatan kemanusiaan yang paling biadab. Karena memanfaatkan situasi atau keadaan dimana negara dan rakyat sedang dalam kesulitan. Usut tuntas jangan hanya sampai PPK karena korupsi bansos ini adalah jaringan besar. Kami meminta KPK periksa semua perusahaan penerima pengadaan bansos..” tegas Haris.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.