KPK OTT PEJABAT KEMENSOS TERKAIT DANA ANGGARAN COVID-19, PERINGATAN KERAS BUAT YANG LAIN

Jatengtime.com-Jakarta-Peringatan keras presiden Jokowi kepada siapa saja untuk tidak main-main menggunakan (Korupsi) dana penanganan pandemi Covid-19 bukan isapan jempol.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Jum’at (4/12/2020) pukul 23.00 hingga Sabtu (5/12/202) pukul 02.00 WIB dinihari, telah berhasil melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) (OTT) salah seorang pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (5/12/202) kepada wartawan membenarkan pihaknya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos di Kemensos RI.

“ Betul, ada OTT pada Jum’at (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00 WIB dinihari, KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap terperiksa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos di Kemensos RI. Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi COVID-19…” Kata Firli.

Firli mengungkapkan, PPK yang terkena OTT tersebut diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bantuan Sosial (Bansos) di Kemensos dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Saat ini para tersangka telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, dan pada saatnya KPK akan memberikan pernyataan resmi.

“ Teman-teman media, tolong beri waktu kami bekerja dulu…Nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih…” punkasnya.

Senada dengan Ketua KPK, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menambahkan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Program Bansos Kementerian Sosial ( Kemensos) yang ditangkap bersama sejumlah orang pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

“ KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bansos di Kemensos. Di antaranya PPK Program Bansos Kemensos…” ungkap Firli.

Informasi lengkap terkait OTT dana dana penanganan pandemi Covid-19 seperti siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan saat ini belum bisa disampaikan, karena KPK masih intensif mendalami kasus ini.

Peringatan keras buat pelaku lain, KPK akan pakai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020.

OTT KPK terhadap PPK Kemensos menurut salah satu sumber di Lembaga Anti Rasuah ini menegaskan, sejalan dengan peringatan keras presiden Jokowi kepada siapa saja untuk tidak main-main menggunakan dana penanganan pandemi Covid-19, karena KPK akan terus memburu semua pelaku.

Dana penanganan pandemi Covid-19 sangat penting untuk membantu seluruh rakyat Indonesia, harus tepat sasaran dan dikawal penggunaanya oleh Aparat Penegak Hukum termasuk KPK.

Tidak boleh ada yang coba-coba bermain (korupsi) dengan anggaran yang sudah digelontorkan negara ratusan terilyun. Jika ditemukan, maka APH wajib memproses secara hukum.

Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang beberapa pasal didalamnya menyebutkan bahwa Komisi Pemeberantasan Koropsi (KPK) berhak mengambil alih perkara korupsi yang ditangani Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kpk berhak mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polis dan Kejaksaan

Dengan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, KPK sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dijadikan landasan KPK untuk menjalankan tugas koordinasi dan supervisi (korsup) penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Pasal 10 ayat (1) UU KPK menyebutkan :
Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 10 A ayat (2) KPK dapat mengambil alih penanganan suatu kasus korupsi, apabila :
– Laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti.
– Proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
– Penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya.
– Penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi.
– Hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 9 Perpres Nomor 10A/2020 menegaskan :
Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambilalih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia.

Setelah KPK memutuskan mengambil alih suatu perkara korupsi, maka Kepolisian dan Kejaksaa atau aparat penegak hukum lain tidak bisa menolak karena ini amanah dan perintah UU yang sifatnya imperatif.

Substansi Perpres 102/2020 merupakan implementasi dari praktik supervisi dan pengambilalihan perkara korupsi yang selama ini telah dilakukan KPK terhadap kasus-kasus korupsi di Polri dan Kejagung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.