Jatengtime.com-Janji Kapolda Metro Jaya untuk memburu semua pihak yang terlibat dalam video sesat adzan yang tidak sesuai dengan tuntunan agama Islam, yang sebenarnya “ Hayya ‘alashshalaah “ sengaja diselipkan kalimat/ lafaz “ Hayya Alal Jihad “ sempat menggegerkan masyarakat dan dinilai melecehkan Islam, bukan isapan jempol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (4/12/2020) kepada wartawan mengatakan, pihaknya membuka peluang kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus yang mencoreng Islam tersebut.
“ Iya kita masih dalami lagi, masih kita kembangkan lagi. Kemungkinan masih ada tersangka lagi…” kata Yusri.
Dari penangkapan pelaku penyebar awal, Polisi terus mendalami siapa saja yang terlibat dari penyebaran video tersebut.
Beredarnya sejumlah video yang menyerukan adzan sesat dikecam banyak kalangan, mulai DPR hingga ormas dan ulama. Tersebarnya video sesat tersebut dinilai meresahkan dan mereka meminta Polri mengusut tuntas.
Alah satu yang mengecam adzan sesat tersebut adalah anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha.
Wakil rakyat ini tidak hanya mengecam, namun juga minta polisi menyelidiki motifnya dan jika terbukti ada ajakan jihad, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“ Aktivitas sekelompok orang azan yang memelesetkan dengan ajakan jihad tidak bisa dibenarkan. Sebab, standar azan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad dan tidak ada ajakan jihad seperti itu…” kata Syaifullah.
Polisi kini maraton dan intensif menyelidiki sosok “ muazin “ yang mengumandangkan adzan sesat mengajak jihad yang tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi di beberapa wilayah lain.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Jum’at (4/11/2020) menyebut salah seorang terduga pelaku imam shalat sekaligus Muazin, SY Muhammad (22) alias Rehan Al Qadri berhasil ditangkap pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.
“ Betul, ditangkap, inisial RQ yang merupakan imam shalat dalam salah satu video yang viral di media sosial yang mengubah azan yang seharusnya Hayya Alal Sholah menjadi Hayya Alal Jihad…kata Slamet.
Dalam salah satu video berdurasi 30 detik tersebut, tampak Rehan Al Qadri yang berambut pirang bersama 8 orang lainnya shalat dalam sebuah rumah. Rehan yang menjadi imam salat, mengubah bagian azan azan yang seharusnya Hayya Alal Sholah menjadi Hayya Alal Jihad.
Dari tangan Rehan, polisi menyita handphone, kemeja lengan panjang warna putih, sarung dan peci putih yang digunakan saat membuat konten video azan Hayya Alal Jihad sebagai barang bukti.
Rehan Al Qadri ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.