BUNTUT OTT KPK DANA BANSOS COVID-19, MENTERI SOSIAL DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Jatengtime.com-Jakarta-Hasil OTT senyap dana Bansos penanganan Covid-19 dikembangkan KPK, dan akirnya Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Dahuri dalam keterangantanya, Minggu (6/12/2020) dini hari menyatakan dari pengembangan kasus ini pihaknya telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka, selain itu juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka antara lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.

“ KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB, MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS…kata Firli.

Kasus ini bermula dengan adanya pengadaan Bansos Penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode senilai sekitar Rp5,9 Triliun.

Menteri Juliari lantas menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

“ Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB (Juliari Peter Batubara) dan disetujui oleh AW (Adi Wahyono)…” sambung Firli.

Dari cara penunjukan langsung para rekanan tersebut diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus (PPK) dan Adi (swasta) sebesar Rp10 ribu/ paket sembako dari nilai Rp300 ribu/ paket Bansos.

Uang bancaan (fee) pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga sejumlah Rp12 miliar, yang diberikan secara tunai oleh Matheus lewat Adian kepada menteri Juliari sebesar Rp 8,2 miliar.

“ Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N) selaku orang kepercayaan JPB (Juliari) sekaligus Sekretaris di Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari)…” ungkap Firli.

Uang sebesar Rp 8 miliar untuk menteri Juliari tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Uang bancaan (fee) pada pelaksanaan paket bansos sembako periode periode kedua dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 terkumpul uang sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan menteri Juliari.

Kasus korupsi yang dinilai banyak pihak sebagai kejahatan kemanusiaan yang melebihi batas ini terbongkar lewat operasi senyap (OTT) terhadap enam orang.

Saat OTT, KPK berhasil mengamankan 6 orang tersangka, antara lain :
– Sekretaris di Kemensos Shelvy N.
– PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso.
– Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar (swasta).
– Adian I M (swasta).
– Harry Sidabuke (swasta).
– Sanjaya swasta (swasta).

Juga diamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil, terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang disiapkan Ardian dan Harry.

“ KPK mengimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK…” pungkasnya.

Menteri Juliari selaku penerima dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adian dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selaku pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.