KPK KEMBALI BERAKSI, BUKA KEMBALI KASUS MEGA KORUPSI E-KTP, 4 TESANGKA BAU DITETAPKAN

Jatengtime.com-Jakarta-Setelah cukup lama kasus megakorupsi E-KTP seakan “ hilang “ dengan berjalanya waktu bahkan banyak berhembus isu “ sengaja dihilangkan “, ternyata tahu-tahu dibuka kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/10/2020) membenarkan bahwa tim penyidik KPK kembali mendalami kasus dugaan megakorupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga senilai Rp 2,3 triliun.

Guna mendalami kasus ini, tim penyidik KPK memeriksa Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti yang menjabat sebagai Kadubdit Wil II Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Handoyo Subagyo seorang PNS di Ditjen Dukcapil.

“ Lydia dan Handoyo akan diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan terhadap Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya.

“ Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya)…” kata Ali.

KPK ternyata sudah menetapkan 4 tesangka baru e-KTP masing-masing :
1. Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura.
2. Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI.
3. Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP.
4. Paulus Tanos Dirut PT Shandipala Arthaputra.

Ke-empat tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, KPK terlebih lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi e-KTP dan sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Ke tujuh tersangka ini adalah
1. Irman mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, divonis 15 tahun penjara.
2. Sugiharto mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, divonis 15 tahun penjara.
3. Setya Novanto, mantan Ketua DPR Setya Novanto divnis 15 tahun penjara.
4. Andi Narogong, pengusaha, divnis 13 tahun penjara.
5. Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha, divonis 6 tahun penjara.
6. Irvanto Hendra Pambudi, (Keponakan Setyo Novanto) Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, divonis 10 tahun penjara.
7. Made Oka Massagung, pengusaha, divonis 10 tahun penjara.

Sementara Markus Nari divonis, politikus Golkar divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.