KPK PERINGATKAN BAKAL PANTAU PENGADAAN BARANG DAN JASA DI SAAT PANDEMI CORONA

Jatengtime.com-Jakarta-Komisi Pemeberantasan Koropsi ( KPK ) bakal mengawasi Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Dikarenakan status bencana nasional yang diikuti berbagai “ kemudahan “ dalam proses proses Pengadaan Barang dan Jasa oleh sebagian kalangan dinilai banyak indikasi dan upaya membuka celah terjadinya praktik korupsi dengan dalih dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Guna mengantisipasi bebagai celah paktek korupsi tersebut, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 8/2020, berkaitan dengan Penggunaan Anggaran Pelaksanaan dan Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 itu.

Terdapat ada tiga poin yang menjadi penekanan KPK, yaitu :
– Pertama, bahwa pelaksanaan PBJ harus tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Termasuk aturan khusus yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait Covid-19. KPK mendorong peran aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan pengawalan dan pendampingan terkait pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa ( PBJ).
– Kedua, pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa ( PBJ ) harus didasarkan pada prinsip efektivitas, transparan dan akuntabel dengan tetap berpegang pada konsep harga terbaik. Seperti tercantum dalam Pasal 4 Perpres16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa ( PBJ ).
– Ketiga, seluruh tahapan Pengadaan Barang dan Jasa ( PBJ ) harus menghindari perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Diantaranya, melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang dan jasa.

Kemudian juga di tegaskan KPK bebeapa poin peringatan :
– Tidak memperoleh kickback dari penyedia.
– Tidak mengandung unsur penyuapan.
– Tidak mengandung unsur gratifikasi.
– Tidak mengandung unsur conflict of interest.
– Tidak mengandung unsur kecurangan dan atau mal administrasi.
– Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat.
– Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.