FIRLI BAHURI : CIRI KHAS “ KERJA SENYAP “ KPK SEKARANG, PENANGKAPAN TANPA UMUMKAN STATUS TERSANGKA DAHULU

Jatengtime.com-Jakarta-KPK sekarang punya ciri khas dalam memberantas koruptor, yaitu Penangkapan dilakukan tanpa mengumumkan penetapan tersangka terlebih dahulu.

KPK periode sebelumnya penetapan status tersangka selalu diumumkan ke publik terlebih. Baru kemudian KPK melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang dibidik untuk menjalani pemeriksaan.

Ciri khas tersebut mulai diberlakukan KPK saat menangkap dua tersangka baru kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim masing masing Ketua DPRD Aries HB, dan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Minggu (26/4/2020) yang juga menyeret Bupati (non aktif) Muara Enim, Ahmad Yani.

Hal itu ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (27/4/2020) penangkapan tanpa mengumumkan status tersangka adalah ciri khas KPK di bawah kepemimpinannya dan merupakan kerja senyap.

“ Penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini. Tidak koar-koar di media, namun dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19…” tegas Firli.

Walaudi sedang terjadi pandemi virus Corona, Firli menegaskan KPK tetap bekerja memberantas korupsi.

Firli menyebut penangkapan kedua tersangka (kasus dugaan suap terkait proyek di Muara Enim yang menjerat Bupati (non aktif) Muara Enim, Ahmad Yani) tersebut, pihaknya juga tetap memperhatikan protokol anjuran pemerintah terkait penanganan virus Corona.

“ Saat ini KPK tetap bekerja dengan mengikuti anjuran pemerintah terkait social distancing dan physical distancing dalam melakukan penangkapan terhadap dua tersangka…” ungkapnya.

Berawal dari Commitment Fee 16 paket proyek senilai 130 miliar.

Sebelumnya KPK terlebih dahulu menjerat tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim, yaitu :
– Bupati non aktif, Ahmad Yani.
– Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR, Elfin Muhtar.
– Kontraktor/pengusaha PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

Kasus tersebut sudah bergulir ke persidangan. Persidangan Ahmad Yani masih berjalan sedangkan Robi Okta divonis 3 tahun penjara.

KPK terus bekerja senyap dengan memburu tersangka lain yang ikut terlibat, yaitu Ketua DPRD Aries HB, dan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi.

,Aries dan Ramlah diduga turut menerima uang dari Robi Okta Fahlefi sebagai bagian dari Commitment Fee 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai Rp 130 miliar.

Aries diduga menerima uang sebesar Rp 3,031 miliar, sedangkan Ramlan diduga menerima uang sebesar Rp 1,115 miliar dan telpon seluler merek Samsung Note 10.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.