26 KABUPATEN/KOTA DAN PEMPROV JATENG DAPAT “ HADIAH DARI “ MENKEU, KARENA GAGAL REFOCUSING APBD UNTUK TANGANI COVID-19

Jatengtime.com-Jakarta-Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan menjatuhkan sanksi kepada 380 Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Indonesia lantaran dianggap gagal/ tidak menyampaikan laporan refocusing atau penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 guna penanganan Covid-19.

Dari ratusan Pemprov, Pemkab/ Kota yang mendapat “ hadiah sanksi “ berupa penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil mulai Mei 2020 sebesar 35 persen dari dana yang dialokasikan untuk ditransfer ke pemerintah daerah tersebut tercatat 26 Kabupaten/ Kota dan Pemrov Jawa Tengah.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 tertanggal 29 April 2020, yang ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prianto Bhakti.

“ Menetapkan: Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana Bagi Hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 “.

Bagi Pemprov, Pemkab / Kota yang mendapat sanksi diharuskan segera menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 ke Kementerian Keuangan dan jika laporan telah diterima secara lengkap dan benar Pemerintah akan menjamin segera mencabut sanksi tersebut.

“ Penyaluran kembali Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dalam Diktum Ke-empat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan pada periode penyaluran Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana Bagi Hasil berikutnya “

Jika sampai sepuluh hari kerja sebelum tahun anggaran 2020 berakhir, laporan belum juga disampaikan, maka Kementerian Keuangan mengancam tidak akan mencairkan DAU dan/ atau Dana Bagi Hasil yang tertunda.

Berikut daftar nama Pemkab/ kota di Jateng yang terkena sanksi:

NoDaerahJenis Transfer yang Ditunda   Persentase
1.Pemprov Jateng              DAU35 persen
2.Banjarnegara              DAU35 persen
3.Batang              DAU35 persen
4.Blora              DAU35 persen
5.Brebes              DAU35 persen
6.Cilacap              DAU35 persen
7.Demak              DAU35 persen
8.Grobogan              DAU35 persen
9.Karanganyar              DAU35 persen
10Kebumen             DAU35 persen
11.Kendal             DAU35 persen
12Klaten             DAU35 persen
13.Kudus             DAU35 persen
14.Kab. Magelang             DAU35 persen
15.Pati             DAU35 persen
16.Pemalang             DAU35 persen
17.Purbalingga             DAU35 persen
18.Sragen             DAU35 persen
19.Sukoharjo             DAU35 persen
20.Kab Tegal             DAU35 persen
21.Temanggung             DAU35 persen
22.Wonogiri             DAU35 persen
23.Wonosobo             DAU35 persen
24.Kota Magelang             DAU35 persen
25.Kota Pekalongan             DAU35 persen
26.Kota Salatiga             DAU35 persen
27.Kota Surakarta             DAU35 persen

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.