26 KABUPATEN/KOTA DAN PEMPROV JATENG DAPAT “ HADIAH DARI “ MENKEU, KARENA GAGAL REFOCUSING APBD UNTUK TANGANI COVID-19

Jatengtime.com-Jakarta-Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan menjatuhkan sanksi kepada 380 Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Indonesia lantaran dianggap gagal/ tidak menyampaikan laporan refocusing atau penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 guna penanganan Covid-19.

Dari ratusan Pemprov, Pemkab/ Kota yang mendapat “ hadiah sanksi “ berupa penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil mulai Mei 2020 sebesar 35 persen dari dana yang dialokasikan untuk ditransfer ke pemerintah daerah tersebut tercatat 26 Kabupaten/ Kota dan Pemrov Jawa Tengah.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 tertanggal 29 April 2020, yang ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prianto Bhakti.

“ Menetapkan: Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana Bagi Hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 “.

Bagi Pemprov, Pemkab / Kota yang mendapat sanksi diharuskan segera menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 ke Kementerian Keuangan dan jika laporan telah diterima secara lengkap dan benar Pemerintah akan menjamin segera mencabut sanksi tersebut.

“ Penyaluran kembali Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dalam Diktum Ke-empat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan pada periode penyaluran Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana Bagi Hasil berikutnya “

Jika sampai sepuluh hari kerja sebelum tahun anggaran 2020 berakhir, laporan belum juga disampaikan, maka Kementerian Keuangan mengancam tidak akan mencairkan DAU dan/ atau Dana Bagi Hasil yang tertunda.

Berikut daftar nama Pemkab/ kota di Jateng yang terkena sanksi:

No Daerah Jenis Transfer yang Ditunda    Persentase
1. Pemprov Jateng               DAU 35 persen
2. Banjarnegara               DAU 35 persen
3. Batang               DAU 35 persen
4. Blora               DAU 35 persen
5. Brebes               DAU 35 persen
6. Cilacap               DAU 35 persen
7. Demak               DAU 35 persen
8. Grobogan               DAU 35 persen
9. Karanganyar               DAU 35 persen
10 Kebumen              DAU 35 persen
11. Kendal              DAU 35 persen
12 Klaten              DAU 35 persen
13. Kudus              DAU 35 persen
14. Kab. Magelang              DAU 35 persen
15. Pati              DAU 35 persen
16. Pemalang              DAU 35 persen
17. Purbalingga              DAU 35 persen
18. Sragen              DAU 35 persen
19. Sukoharjo              DAU 35 persen
20. Kab Tegal              DAU 35 persen
21. Temanggung              DAU 35 persen
22. Wonogiri              DAU 35 persen
23. Wonosobo              DAU 35 persen
24. Kota Magelang              DAU 35 persen
25. Kota Pekalongan              DAU 35 persen
26. Kota Salatiga              DAU 35 persen
27. Kota Surakarta              DAU 35 persen