MAJELIS HAKIM VONIS SAMBO DENGAN HUKUMAN MATI

Jatengtime.com-Jakarta-Proses tahapan peradilan panjang dan maraton kasus pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ) yang diotaki Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan hampir menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri akirnya terbayarkan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/2023) menjatuhkan vonis Hukuman Mati terhadap Ferdy Sambo.

“ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut ( Ferdy Sambo ) oleh karena itu dengan pidana….Mati…” kata Wahyu.

Vonis mati tersebut sebelumnya didasari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Sambo dengan hukuman penjara Seumur Hidup yang diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sambo juga tersandung perkara Perintangan Penyidikan Pembunuhan terhadap mantan ajudanya ( Brigadir J ) itu.

Mantan bintang 2 Polri ini dinilai juga oleh jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta Jaksa menuntut Sambo karena diyakini sebagai otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2023.

Richard Eliezer sebagai eksekutor yang menjadi Justice Collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) dalam keteranganya menyebut Ferdy Sambo menyampaikan rencana pembunuhan di lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, pada hari yang sama beberapa jam sebelum pembunuhan.

Rumah pribadi Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan ini hanya berjarak kurang dari satu kilometer, dari TKP pembunuhan.

Di TKP pertama, lantai tiga rumah Saguling.

Awalnya Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo agar menembak Brigadir J. Kemudian Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo memberikan kotak amunisi untuk pistol Glock-17 ( 9 milimeter ) kepada Richard Eliezer dan menentukan lokasi pembunuhan.

Sambo membuat skenario tembak-menembak setelah ( seolah-olah ) Yosua melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.

“ Jadi gini Chad, lokasinya di 46 (rumah dinas). Nanti di 46 itu ibu dilecehkan oleh Yosua, terus ibu teriak, kamu respons, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal…” bunyi skenario Sambo.

Saat mengatur rencana dan penembakan, Putri Candrawathi berada di samping Ferdy Sambo. Bahkan, Richard sempat mendengar Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.

Richard melihat Ferdy Sambo sudah mengenakan sarung tangan hitam dan memberikannya sekotak amunisi 9 milimeter, serta memerintahkannya mengisi amunisi pistol Glock-17 miliknya.

TKP ke 2 di Rumdin Duren Tiga Nomor 46.

Dengan alibi isolasi mandiri untuk Covid-19, para terdakwa bersama korban lalu pergi ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Eksekusi terhadap Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 WIB.

Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memerintahkan Kuat untuk memanggil Yosua ke dalam saat ia berada di taman belakang.

Tiba-tiba, Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu.

Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan.

Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan.

Putri Candrawathi berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J.

Ferdy Sambo dalam persidangan tidak pernah menyuruh Richard membunuh Yosua, dia hanya meminta Richard untuk “ menghajar ” Yosua saat ia meminta konfirmasi soal pemerkosaan terhadap istrinya.

Sambo juga membantah ikut menembak Yosua dan hanya menembak dinding dan bordes tangga untuk skenario tembak-menembak.

Skenario Sambo buyar.

Skenario tembak menembak yang dikarang Sambo buyar ketika barang bukti penting, yakni rekaman CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga berhasil terungkap.

Video itu memperlihatkan Yosua masih hidup dan berada di taman saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.

Rekaman Yosua masih hidup itu mematahkan semua keterangan Ferdy Sambo yang disebarkan ke rekan-rekan kepolisiannya.

Anggota Polri yang termakan skenario Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, 24 Agustus 2022 lalu menyebut jumlah personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J mencapai 97 orang.

35 personel melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya berpangkat :  Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.

6 anggota kepolisian dari Divisi Propam hingga Reserse yang saat ini menunggu vonis perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua.

Mereka adalah eks Jenderal Bintang Satu ( bawahan langsung Ferdy Sambo ), Hendra Kurniawan, eks Komisaris Besar Agus Nur Patria, eks Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin, eks Komisaris Polisi Chuck Putranto, eks Komisaris Polisi Baiquni Wibowo dan eks Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto.

Enam mantan anggota Polri ini bisa terjerat kasus Ferdy Sambo karena budaya Hierarki dan rantai komando kuat di tubuh Polri sehingga terpaksa terjebak dalam relasi kuasa Ferdy Sambo, yang saat kejadian menjabat Kadiv Propam Polri, sebuah jabatan yang rumor disebut “ Disegani dan ditakuti ” oleh anggota kepolisian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.