ISTRI SAMBO ( PUTRI CANDRAWATHI ) DI VONIS HUKUMAN 20 TAHUN PENJARA

Jatengtime.com-Jakarta-Proses tahapan peradilan panjang dan maraton kasus pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ) yang diotaki Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan hampir menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri akirnya dibayar tunai.

Setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan amar putusan, Senin (13/2/2023) menjatuhkan vonis Hukuman Mati terhadap Ferdy Sambo.

Disusul dengan Putri Candrawathi ( istri Sambo ) di tempat sidang yang sama dinyatakan bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dan oleh karenanya divonis 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan apa saja hal yang memberatkan hukum Putri Candrawathi Hakim memvonis Putri 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“ Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun…” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Ada 5 hal yang memberatkan Istri mantan Kadiv Humas Polri ini, yaitu :

Pertama, Putri Candrawathi selaku istri seorang Kepala Divisi Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan Putri Candrawathi mencoreng nama baik organisasi para istri Polisi ( Bhayangkari ).

Ketiga, istri Sambo ini dalam persidangan berbelit-belit dan tidak berterus terang sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Keempat, Putri tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai “ korban ”.

Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Tidak ada hal yang meringankan Putri dan Sambo.

Majelis Hakim bahkan menyatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman Putri, perbuatan Putri dinilai tidak ada alasan pembenar dan pema’af.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi Ferdy Sambo.

Anggota Polri yang bernasib buruk karena termakan skenario Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, 24 Agustus 2022 lalu menyebut jumlah personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J mencapai 97 orang.

35 personel melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya berpangkat :  Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.

6 anggota kepolisian dari Divisi Propam hingga Reserse yang saat ini menunggu vonis perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua.

Mereka adalah eks Jenderal Bintang Satu ( bawahan langsung Ferdy Sambo ), Hendra Kurniawan, eks Komisaris Besar Agus Nur Patria, eks Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin, eks Komisaris Polisi Chuck Putranto, eks Komisaris Polisi Baiquni Wibowo dan eks Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto.

Enam mantan anggota Polri ini bisa terjerat kasus Ferdy Sambo karena budaya Hierarki dan rantai komando kuat di tubuh Polri sehingga terpaksa terjebak dalam relasi kuasa Ferdy Sambo, yang saat kejadian menjabat Kadiv Propam Polri, sebuah jabatan yang rumor disebut “ Disegani dan ditakuti ” oleh anggota kepolisian.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.