BUWAS SIKAT MAFIA BERAS, 350 TON BERAS DIOPLOS 7 TERSANGKA, KEUNTUNGAN Rp 1,29 MILYAR

Jatengtime.com-Jakarta-Aksi Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol ( Purn ) Budi Waseso yang dikenal dengan sebutan Buwas saat melakukan sidak di beberapa gudang menemukan beras oplosan di Pasar Cipinang berbuntut panjang.

Buwas berhasil membongkar jaringan mafia beras yang melakukan penyelewengan terhadap Beras Cadangan Pemerintah (BCP).

Buwas di Mapolda Banten menegaskan aksi mafia beras yang mengoplos beras BCP Bulog diganti kemasan beras premium ini menjadi salah satu penyebab harga beras mahal di pasaran sehingga menyebabkan inflasi di Indonesia.

Temuan Buwas kemudian ditindak lanjuti Satgas ketahanan pangan Ditreskrimsus Polda Banten dan berhasil menangkap tujuh pelaku pengoplosan beras.

Sindikat pengoplos beras telah melakukan aksinya dengan total hingga 350 ton dan diedarkan ke pasar tradisional hingga pertokoan.

“ Modus mereka Repacking beras Bulog menjadi beras Premium dengan berbagai merek. Mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras di atas harga HET…” kata Buwas.

Mantan Kabareskrim ini juga mencurigai beras oplosan Bulog diselundupkan ke luar negeri yang berakibat masyarakat makin sulit saat membutuhkan beras.

Bulog telah mengimpor 500 ribu ton beras dari berbagai negara dan sudah di sebar ke 12 provinsi di Indonesia dengan tujuan untuk menurunkan harganya.

Namun, operasi pasar Bulog ini justru dimanfaatkan pengusaha nakal untuk meraih keuntungan berlipat dan menyengsarakan masyarakat.

“ Negara berusaha memenuhi kebutuhan pokok masyarakatnya, tapi ada oknum yang memanfaatkan, oknum pengusaha, beras ini justru akan dikeluarkan dari Indonesia. Nanti yang akan mendalami dari pihak kepolisian…” ujarnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto saat merilis kasus pengoplosan beras ini, Jum’at (10/2/2023) menyebut pihaknya dalam waktu 2 hari (8-9 Februari 2023) telah berhasil menangkap para pelaku.

Meraka adalah HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID (30) ditangkap di berbagai daerah di wilayah hukum Polda Banten seperti di Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

“ Dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu dua hari, sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023…” kata Rudy.

Dalam menlancarkan aksinya para pelaku ternyata juga berpura-pura mengirim beras ( Bulog ) ke tempat penggilingan, sehingga terkesan beras tersebut adalah beras premium yang berasal dari petani lokal.

Dari aksinya, para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp3.700/ kg, beras Bulog dibeli Rp8.300/ kg, kemudian disulap dengan kemasan berbagai merek seperti Rojo Lele, Badak dan lainnya dijual Rp12 ribu/ kg.

Jika tidak tertangkap, para pelaku akan mengantongi Rp1,29 miliar keuntungan hasil mengoplos beras tersebut.

Satgas Pangan Polda Banten berhasil menyita barang bukti berupa 350 ton beras, lima timbangan digital, enam mesin jahit, karung beras premium berbagai merk sebanyak 10 ribu bungkus dan karung bekas Bulog sebanyak 8 ribu bungkus.

Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1, juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d, Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.