Jatengtime.com-Jakarta-Dalam sidang perdana tersangaka Ferdy Sambo di PN Jaksel yang digelar Senin (17/10/2022) terungkap Ferdy Sambo menembak kepala Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ) saat masih bergerak-gerak kesakitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo membeberkan kejadian saat penembakan sadis terhadap korban Brigadir J.
Ferdy Sambo menembak kepala Brigadir J sebanyak 1 kali ( dalam keadaan masih hidup ), Brigadir J masih bergerak-gerak kesakitan setelah ditembak Bharada E ( Bharada Richard Eliezer ) sebanyak 4 kali dibagian tubuh.
“ ( Brigadir J ) Masih bergerak-gerak kesakitan ( setelah ditembak Bharada E ), lalu untuk memastikan ( Brigadir J ) benar-benar tidak bernyata lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam, menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali tepat mengenai kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia…” ungkap JPU.
Tembakan satu kali dari jarak dekat tersebut tepat mengenai kepala bagian belakang sisi kiri korban ( Brigadir J ) menembus hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar juga mengakibatkan kerusakan tulang dasar tengkorak, tulang dasar rongga bola mata hingga kerusakan pada batang otak.
“ Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar…” imbuhnya.
“ Selanjutnya terdakwa Ferdy sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menembakkan ke arah dinding di atas tangga beberapa kali…” lanjut JPU.
“ Lalu berbalik arah, menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian menempelkan senjata api HS nomor seri H2 33001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri Nofriansyah Yosua Hutabarat…” ungkapnya.
Ferdy Sambo sudah memakai sarung tangan hitam sebelum menembak Brigadir J.
Berdasarkan kesaksian Brigadir E ( Brigadir Richard Eliezer Pudihang Lumiu ), JPU dalam dakwaanya juga mengungkap fakta lain, Ferdy Sambo ternyata sudah menyiapkan, menggunakan sarung tangan warna hitam sejak di rumah Saguling.
Penggunaan sarung tangan warna hitam itu digambarkan JPU sebagai bagian dari persiapan untuk merampas nyawa Brigadir J dan upaya menghilangkan alat bukti sidik jarinya.
“ Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat…” kata JPU.
Fakta lain, saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Jalan Duren Tiga pukul 17.10 WIB dan bergegas turun dari mobil, senjata api ( milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, HS Nomor seri H233001 ) yang dibawa Ferdy Sambo tanpa sengaja terjatuh di dekatnya.
Melihat itu, saksi Adzan Romer, hendak memungut senjata api tersebut, namun dicegah oleh Ferdy Sambo.
Saksi Adzan Romer yang hendak memungut senjata api sudah melihat Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam.
“ Biar saya saja yang mengambil…” kata JPU menirukan perkataan Ferdy Sambo.