( SIDANG SAMBO ) “ FERDY SAMBO PERINTAHKAN ANAK BUAHNYA MUSNAHKAN FILE CCTV ”

Jatengtime.com-Jakarta-Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabar, JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022) bahwa terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya, saksi Arif Rachman Arifin agar menghapus dan memusnahkan file CCTV Kompleks Duren Tiga.

Dalam rekaman CCTV tersebut ternyata memperlihatkan kondisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup.

Sambo juga mengancam Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit yang mengetahui video itu agar menjaga atau mengkondisikan agar jangan sampai bocor.

“ Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan…berarti kalau ada bocor dari kalian berempat..!. Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat…kamu musnahkan dan hapus semuanya…!…” kata jaksa.

Ferdy Sambo lantas memerintahkan Hendra Kurniawan untuk membereskan dan mengkondisikan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit agar video CCTV yang ditonton itu benar-benar telah dihapus.

“ Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan, Ndra… kamu cek nanti itu adik-adik. Pastikan semuanya beres…” ungkap jaksa.

Mendapat perintah, saksi Arif Rachman tak berani menatap wajah Ferdy Sambo dan hanya tertunduk.

Sambil menangis, Ferdy Sambo menegur saksi Arif yang tidak berani menatap matanya itu sambil membawa-bawa kejadian yang menimpa istrinya ( Putri Candrawathi ).

“ Pada saat komunikasi tersebut, saksi Arif Rachman Arifin tidak berani menatap terdakwa Ferdy Sambo dan hanya menunduk lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata…kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengeluarkan air mata...” lanjut jaksa.

Saksi Hendra Kurniawan kemudian meminta saksi Arif percaya dengan semua yang dikatakan Ferdy Sambo.

Sebelum meninggalkan lokasi, saksi Hendra sempat dipanggil kembali oleh Ferdy Sambo dan diperintah agar memastikan semua CCTV di Kompleks Duren Tiga “ disapu bersih ” ( dihapus ).

Selanjutnya, saksi Arif Rachman Arifin pergi menemui saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni Wibowo di pantry depan ruangan terdakwa Ferdy Sambo dan menyampaikan permintaan terdakwa Ferdy Sambo kepada saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni Wibowo untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk…kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin….Kemudian saksi Baiquni Wibowo berkata…yakin bang…? saksi Baiquni Wibowo menjawab…Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal…” imbuh jaksa.

Ferdy Sambo dalam kasus Obstruction Of Justice ( Merintangi Penyidikan ) kasus Brigadir Yosua ini, didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut ini pasal yang didakwakan ke Ferdy Sambo:

Primer, Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider, Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Atau melanggar pasal KUHP.

Primer, Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider, Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.