( SIDANG SAMBO ) FERDY SAMBO TOLAK DAKWAAN JPU, MALAH MINTA MAJELIS HAKIM MEMBEBASKANYA

Jatengtime.com-Jakarta-Dalam sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel, Senin (17/10/2022) terdakwa Ferdy Sambo melawan atas dakwaan JPU, Ferdy Sambo melalui mengacaranya malah meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

“ Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum…” kata pengacara Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dalam eksepsi ( Nota Keberatan ) meminta enam hal kepada majelis hakim. Sambo meminta majelis hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan semua dakwaan JPU batal demi hukum sehingga dalam perkara ini Ferdy Sambo dibebaskan.

“ Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya…” ujarnya.

Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun JPU tidak hati-hati, hanya berdasarkan asumsi dan menyimpang dari hasil penyidikan. Oleh Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.

“ Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri…” imbuhnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa JPU melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

JPU saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10) menyebut Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain…” kata JPU.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga).

Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo yang selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang.

Ferdy Sambo memerintahkan saksi Eliezer untuk menembak Yosua. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.

Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.