GUBERNUR PAPUA LUCAS ENAMBE GANDENG 40 PENGACARA HADAPI KPK

Jatengtime.com-Jakarta-Gubernur Papua Lukas Enambe telah menggandeng tim kuasa hukum yang berjumlah 40 pengacara untuk membelanya menghadapi KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Roy Rening selaku kuasa hukum Lucas Enambe dalam keterangannya, Kamis 6 Oktober 2022 menerangkan tim pengacara yang dibentuknya berjumlah 40 orang dipimpin Petrus Bala Pattyona, dibentuk secara nasional di Jakarta dan akan bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan hukum kepada Gubernur Papua.

“ Tim hukum dan advokasi Gubernur Lukas Enembe sudah terbentuk secara nasional di Jakarta. Beliau akan didampingi oleh tim advokat yang berjumlah 40 orang…” terang Roy.

Menurut Roy bahwa penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dianggap tidak wajar.

Oleh karena itu, tim hukum yang telah dibentuk gubernur yang ketahuan suka berjudi diluar negeri ini yang akan melakukan pembelaan dan perlindungan hukum.

“ Jadi 40 pengacara ini bertugas membela hak-hak dan memberikan perlindungan hukum terhadap gubernur Lukas Enembe yang oleh kita menganggap ( penetapan sebagai tersangka ) ada hal-hal yang tidak wajar…” ungkap Roy.

Roy menambahkan Petrus Bala Pattyona selaku ketua tim advokat sudah dipertemukan langsung dan melihat kondisi kesehatan Lucas Enambe.

Petrus Bala Pattyona menambahi bahwa kondisi Lukas Enembe saat ini memang “ sedang sakit ” dan masih sulit berbicara.

“ Kondisinya memang sakit dan susah bicara. Jadi tidak banyak kita menyampaikan, tetapi dia bersikap begini, kami menjelaskan bahwa dalam proses hukum ini bapak harus menggunakan hak membela diri, yaitu mengikuti proses pemeriksaan. Beliau bersikap bahwa kalau sudah sehat akan menjalani pemeriksaan. Tapi hanya di Jayapura…” ungkap Petrus.

Lukas Enembe imbuh Petrus, bersedia menjalani pemeriksaan KPK ketika sudah sehat nanti.

Petrus berdalih telah dikuatkan oleh pernyataan dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe selama ini.

“ Bagaimana ketetapan bahwa beliau bisa menjalani proses pemeriksaan, setelah tim dokter menyatakan bahwa beliau sehat. Selama dia masih sakit maka tidak mungkin dilakukan pemeriksaan…” kilahnya.

Sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe awalnya telah dipanggil dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2022.

Lukas Enembe saat itu belum jadi tersangka dan masih sebagai saksi di tahap penyelidikan. Namun pemanggilan pada saat itu, tidak dihadiri Lukas Enembe.

Lucas hanya mengutus penasihat hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadirannya di Polda Papua.

Kemudian, pada Senin 26 September 2022 KPK mengumumkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan dan sudah melayangkan surat panggilan pertama dan menetapkan sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.

Lucas kembali tidak memenuhi panggilan KPK dan hanya mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan alasan “ sakit ”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.