KPK BLOKIR REKENING ISTRI GUBERNUR PAPUA, DAN TERPAKSA AKAN JEMPUT PAKSA ISTRI DAN ANAKNYA

Jatengtime.com-Jakarta-Buntut kasus korupsi dugaan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Papua merembet ke anak istri.

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Sampai saat ini Lukas Enembe selalu mangkir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan KPK dengan alasan sakit.

Alasan sakit dikatakan oleh dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Mote. Anton menyebutkan penyakit Lucas Enambe sudah dialami sejak lama.

Anton Mote kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (6/10/2022) menyebutkan bahwa Lukas Enembe sering pergi ke Singapura untuk menjalani pengobatan.

“ Beliau itu sudah sakit lama. Ya salah satunya adalah stroke, tidak bisa bicara. Sudah dari 2015, makin buruk situasinya sekarang ini…” kata Anton.  kepada wartawan di Gedung KPK.

Guna kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik istri Gubernur Papua Lukas Enembe Yulce Wenda.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober 2022 membenarkan pihaknya telah memblokir rekening Yulce Wenda, istri gubenur Lucas Enambe.

“ Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini…” kata Ali.

Pemblokiran rekening tidak ada kaitanya dengan Yulce Wenda yang mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“ Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK…” ungkapnya.

Bila istri dan anak Gubernur Papua kembali mangkir, akan dijemput paksa.

KPK juga akan melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan Yulce Wenda sebagai istri Lucas Enambe dan Astract Bona Timoramo Enembe ( anak Lukas Enembe ).

“ Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi…” jelasnya.

Ali menegaskan pemanggilan sebagai saksi tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan Lucas Enambe.

“ Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE…” tegasnya.

Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebelumnya mangkir dari panggilan yang dilayangkan oleh KPK.

Anak dan istri Lucas Enambe dipanggil KPK untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Sebelumnya Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, KPK tidak mendapatkan penjelasan pasti terkait tidak hadirnya Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe yang sudah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Ali mengimbau semua pihak yang dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara agar hadir pada pemeriksaan yang sudah ditentukan.

Kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum, karena ada sanksi hukumnya.

Jika para saksi dipanggil yang kedua kalinya dan kembali mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum akan dilakukan jemput paksa.

KPK memiliki hak untuk melakukan jemput paksa terhadap saksi maupun tersangka jika tidak hadir dalam proses pemeriksaan ataupun pemanggilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Namun, hingga saat ini Lukas Enembe selalu mangkir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh KPK dikarenakan sakit.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.