PEMERINTAH BONGKAR MAFIA MINYAK GORENG, ANCAMAN HUKUMAN MATI

Jatengtime.com-Jakarta-Pemerintah melalui Kejaksaan Agung serius dan berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng yang akir-akir ini meresahkan masyarakat.

Kejaksaan Agung berhasil membongkar praktik mafia minyak goreng dan menetapkan empat tersangka yaitu :
– Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
– Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
– Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.
– General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan menerangkan, kasus ini berkaitan dengan penerbitan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha yang tidak berhak sehingga disebut sebagai tindakan melanggar hukum.

“ Telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil susah…” terangnya.

Dirjen Indrasari telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO ( Crude Palm Oil/ CPO ) dan produk turunannya kepada beberapa perusahaan pengelolaan sawit.

Fasilitas korup tersebut diberikan Indrasari kepada : Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (20/4/2022) menegaskan ungkap mafia minyak goreng menjadi bukti pemerintah tidak pernah takut menghadapi dan memberantas praktik mafia ataupun praktik korupsi yang merugikan masyarakat termasuk jika melibatkan oknum jajaran pemerintahan sendiri.

“ Pengungkapan kasus ini (mafia minyak goreng) adalah bukti pemerintah menjamin ketersediaan pangan dan keseriusan dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Jadi jangan ada lagi yang mencoba mempermainkan nasib rakyat..!..” tegas Juri.

Pemerintah sangat mengapresiasi langkah konkret semua pihak terkait pengungkapan kasus mafia minyak goreng sebagai wujud penegakan hukum, termasuk dalam mengatasi persoalan minyak goreng yang selama ini menjadi polemik.

Bahkan Kantor Staf Presiden menegaskan Presiden Jokowi mendukung langkah Kejaksaan Agung dan institusi hukum lain untuk mengusut tuntas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini.

Ancaman Hukuman Mati

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi kepada wartawan menyatakan empat tersangka mafia minyak goreng ini diancam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman pidana dari penerapan pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Kemudian Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.