Jatengtime.com-Jakarta-Pernyataan tegas Presiden Jokowi terkait situasi Kantibmas berkaitan dengan demo anarkis menolak disahkan UU Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja/ UU Ciptaker)di berbagai daerah demi menjaga keutuhan NKRI terpaksa dilakukan.
Jokowi menegaskan akan menerima siapa saja yang ikut membangun Indonesia, namun akan menindak tegas siapa saja yang mencoba melakukan tindakan anarkis untuk menggangg keutuhan NKRI.
Dari berbagai demo yang rusuh dan anarkis di berbagai daerah serta menimbulkan gangguan Kantibmas Polisi dan TNI berhasil mengamankan ratusan orang peserta untuk dimintai keterangan dan menggali informasi karena diduga kuat aksi demo tersebut bukan aksi demo buruh menolak UU Omnibus Law, namun lebih pada upaya sekelompok orang atau pihak-pihak tertentu yang sengaja menungganggi dengan segala cara agar suasana demo menjadi rusuh dan anarkis.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari pendemo yang diamankan, Polisi dan BIN langsung memburu pihak-pihak yang sengaja membuat sekenario agar demo menjadi rusuh dan anarkis.
Dengan menggunakan teknik Profiling Whatsapp grup yang canggih Polisi dan BIN dapat mengetahui bahwa tiap anggota KAMI tergabung dalam WA grup dan sudah mengantongi bukti percakapan di grup Whatsapp (WA) dedengkot Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) besutan Gatot Nurmantyo cs berisi provokasi penghasutan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Dari bukti percakapan di grup Whatsapp (WA) KAMI berisi provokasi penghasutan ujaran kebencian berdasarkan SARA tersebut digunakan Polri dan BIN sebagai alat bukti kuat untuk memburu keberadaan mereka.
Dalam operasi senyap, tim Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap delapan orang dedengkot KAMI Medan dan Jakarta.
Dedengkot KAMI Medan : Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri.
Dedengkot KAMI Jakarta : Anton Permana, Jumhur, Kingkin dan Syahganda Nainggolan.
Setelah diperiksa intensif 1 X 24 jam, lima diantara delapan orang dedengkot KAMI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers melalui daring, Selasa (13/10/20) bahkan menyebut, obrolan di grup WA KAMI tersebut sangat mengerikan. Namun sementara Polisi menurut Awi belum dapat merinci lebih jauh atas bukti tersebut.
“ Ada percakapan di grup wa mereka yang intinya itu terkait dengan penghasutan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Kalau rekan-rekan (wartawan) membaca WA-nya, ngeri… Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut…” kata Awi.
Dalam obrolan wa tersebut ditemukan bukti kuat ada kaitannya dengan pengerusakan, rusuh dan anarkis yang dengan sengaja dilakukan pada saat demo penolakan UU Omnibus Law, sedangkan massa pendemo yang terlanjur melakukan pengerusakan tidak mengetahui secara pasti tuntutan dalam demo tersebut.
“ Mereka (dedengkot KAMI) memang sedemikian rupa merencanakan membawa ini, itu membuat rusak. Semua terpapar jelas di situ (pesan wa grup KAMI)…” jelasnya.
Polisi juga menemukan proposal yang dijadikan barang bukti penyidik, namun kembali terpaksa belum bisa dijelaskan proposal apa yang dimaksud.
Para dedengkot KAMI tersebut bakal dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).