KETUA GUGUS TUGAS COVID-19 : KEPALA DAERAH IJIN DULU KE PUSAT BILA BUAT KEBIJAKAN ATASI COVID-19

Jatengtime.com-Jakarta-Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Letjen Doni Monardo, dalam konferensi pers, Senin (16/3/2020) bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian serta jajaran unsur pengarah (sekaligus guna menindaklanjuti pernyataan Presiden RI yang disampaikan hari Minggu, 15 Maret 2020 di Istana Bogor) memberikan arahan dan strategi kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota serta seluruh pemangku kebijakan di daerah untuk menerapkan beberapa poin sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di seluruh Indonesia.

Doni menegaskan kepada seluruh kepala daerah (para Gubernur, Bupati dan Walikota serta seluruh pemangku kebijakan di daerah) untuk berkordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam membuat kebijakan penanganan virus Corona atau Covid-19.

Tiap-tiap daerah diharapkan dapat menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan dengan mencakup 4 (empat) aspek yaitu :
– Pencegahan.
– Respon.
– Pemulihan dan Tim Pakar.
– Melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas.

Dalam rangka penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi Social Distancing dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat serta berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan :
– Kegiatan belajar mengajar di Institusi Pendidikan.
– Kegiatan ibadah.
– Kegiatan berkumpul di tempat publik.
– Pembatasan acara keramaian.
– Proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara.
– Aktifitas Front Liners (pekerja garis depan).
– Pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat.

Pemerintah Daerah diharapkan melakukan penguatan fasilitas kesehatan dengan melibatkan Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah (RSUD), Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan system laboratorium.

Dalam penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah harus memaksimalkan kolaborasi Pentahelik (Pemerintah, Akademisi/Pakar, Dunia Usaha, Komunitas/Masyarakat dan Media) sampai tingkat Desa/Kelurahan termasuk perangkatnya, RT /RW dan organisasi desa seperti PKK, Karang Taruna.

Sebelum membuat keputusan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Gugus Tugas Daerah terlebih dahulu dan bersifat segera. Kebijakan dan tindakan penanganan Covid-19 harus memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Pemerintah Daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar daerah dan kepentingan nasional.

“ Pemerintah daerah harus melakukan kolaborasi berbasis komunitas yaitu pemerintah, akademisi atau pakar, dunia usaha, komunitas dan masyarakat, dan pelibatan sampai tingkat desa…” tegas Doni.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.