PEMDA TIDAK BOLEH BIKIN LOCKDOWN SENDIRI TANPA KOORDINASI DENGAN PUSAT, TRC SUDAH DIBENTUK

Jatengtime.com-Jakarta-Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers-nya di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (16/3/2020) mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa semua kebijakan terkait penanganan virus corona (COVID-19) harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat terlebih dahulu agar memudahkan komunikasi dalam penanganan virus corona agar tidak memperburuk keadaan.

“ Semua kebijakan besar di tingkat daerah terkait dengan COVID-19 harus dibahas dahulu dengan pemerintah pusat. Untuk mempermudah komunikasi, saya minta pemerintah daerah konsultasi dengan kementerian terkait dan satgas,” ungkapnya.

Penekanan penanganan tersebut terkait kebijakan lockdown di suatu wilayah menurut Presiden merupakan keputusan pemerintah pusat.

Jokowi menegaskan belum terpikirkan untuk melakukan lockdown atau penguncian akibat sudah terkena wabah virus corona (COVID-19) seperti negara lain.

“ Perlu saya tegaskan. Pertama, lockdown nasional maupun daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Tidak boleh diambil pemda. Sampai saat ini tidak ada kita kepikiran ke arah lockdown Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah. Semua kebijakan pemerintah pusat dan daerah akan dan harus ditelaah secara mendalam agar efektif menyelesaikan masalah dan tidak memperburuk keadaan. Sampai saat ini tidak ada kita (pemerintah pusat) berpikiran ke kebijakan lockdown…” tegas Jokowi.

Presiden menambahkan, ada langkah lain selain lockdown dalam menangkal penyebaran covid-19 dengan sejumlah kegiatan yang sifatnya memutus mata rantai penyebaran virus.

“ Yang penting dilakukan bagaimana kita mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, jaga jarak, dan mengurangi keramaian orang yang membawa risiko besar penyebaran covid-19…” ungkapnya.

Presiden bentuk Tim Reaksi Cepat tangani Covid-19 dipimpin mantan Danjen Kopassus

Presiden Joko Widodo dalam upaya menangani virus Corona (Covid-19) tidak main-main sebagai respons terukur dari pemerintah dengan telah membentuk Tim Reaksi Cepat dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Letjen TNI Doni Monardo untuk menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penunjukan Letjen TNI Doni Monardo (Mantan Danjen Kopassus) tertuang dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang ditanda tangani Presiden Jokowi, hari Jumat (13/3/2020) lalu.

Menurut Jokowi, Tim Reaksi Cepat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mempunyai tugas dan kewenangan kusus antara lain :
– Siaga di 135 lokasi pintu gerbang masuk Indonesia, baik di darat, di pelabuhan, di laut, maupun di airport.
– Berjaga di 132 rumah sakit rujukan, 109 rumah sakit TNI, 53 rumah sakit Polri, dan 65 rumah sakit BUMN.
– Bertugas melacak pesebaran virus dari pasien yang sudah dinyatakan positif.
– Dibantu aparat Badan Intelijen Negara (BIN), intelijen Polri dan TNI.

Berdasarkan Pasal 3 Keppres tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memiliki lima tujuan.
Pertama, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan.
Kedua, mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketiga, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19.
Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional.
Kelima, meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.

Pelaksana Gugus Tugas diketuai oleh Kepala BNPB dengan Wakil Ketua Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri. Sebagai Pengarah Gugus Tugas adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan, Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

Berdasarkan pasal 6, secara  berurutan disebutkan tugas Gugus Tugas adalah :
– Menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19.
– Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
– Melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19.
– Mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
– Melaporkan  pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan tim Pengarah.

Gubernur dan Bupati/Walikota juga diminta membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus TugasNasional.

Terkait pendanaan, seluruh kegiatan Gugus Tugas dibebankan kepada ABPN, APBD dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan undang-undang.

Tim reaksi cepat secara organisasional harus memiliki kesiapan dalam personel, keahlian dan operasional kerja dalam situasi mendesak (emergency).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.