JAKSA AGUNG PERINGATKAN KAJARI DEPOK KARENA ASET FIRST TRAVEL “ DIRAMPAS NEGARA “

Jatengtime.com-Jakarta-Keresahan ribuan korban penipuan agen Umroh First Travel, akibat pernyataan tak etis Ketua Kejaksaan Tinggi Depok yang baru, Yudi Triadi dalam acara Sertijab Kejari pada tanggal 11 November 2019 lalu yang menyebut agar korban “ merelakan “ uang yang mereka bayarkan kepada First Travel, untuk diserahkan pada negara.

Memang benar, pengadilan telah memutuskan aset First Travel menjadi sitaan negara, namun putusan itu membuat korban kecewa dan mengajukan kasasi agar aset tersebut menjadi sitaan umum dan dikembalikan kepada korban, namun upaya kasasi para korban tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Untuk diketahui, agen Umroh First Travel adalah milik Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi pada bulan Juli 2017 karena kegiatan usaha tersebut dalam menawarkan produknya entitasnya tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

Akibat penipuan yang telah dilakukan First Travel, 63.000 orang calon jamaah umroh gagal diberangkatkan ke tanah suci, sedangkan kerugian mencapai para jamaah sebesar Rp 905,33 miliar

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman 18 tahun (keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar), Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan (adik kandung Anniesa) dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Menanggapi pernyataan Ketua Kejaksaan Tinggi Depok yang baru, Yudi Triadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak setuju dengan putusan Kejaksaan Negeri Depok yang akan melelang aset First Travel agar masuk ke kas negara.

Kepada wartawan Burhanuddin, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019) menyatakan bahwa aset First Travel seharusnya dikembalikan ke korban yang batal berangkat ibadah ke tanah suci Mekkah, bukan malah dilelang masuk ke kas negara.

“ Ini kan harusnya kita berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Ini menjadi masalah, eksekusi kami kesulitan kan…” kata Burhanuddin.

Burhanuddin akan berupaya lewat jalur hukum, karena putusan sudah inkrah.

“ Karena putusan demikian kami kesulitan untuk eksekusi. jadi kami akan upayakan jalur hukum. Kami masih membicarakan apa yang langkah terbaik…” ungkapnya.

Jaksa Agung juga akan meminta Kajari Depok Yudi Triadi untuk meluruskan pernyataannya terkait pelelangan aset First Travel karena masih ada upaya hukum yang berjalan.

“ Baik ini akan dipelajari dan kalau memang itu salah, saya akan minta dia meluruskan dan mempertanggungjawabkan…” tegas Burhanuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.