IRJEN (POL) LISTYO : OKNUM POLISI MINTA JATAH PROYEK, LAPORKAN DI 081384682019

Jatengtime.com-Jakarta-Polri melalui Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat edaran bernomor R/2029/XI/2019 yang ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia tentang koordinasi pelaksanaan tugas Polri dalam penegakkan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Irjen Listyo kepada wartawan, Minggu (17/11/2019)  membenarkan surat edaran tersebut yang telah diteken 15 November 2019, surat edaran itu dibuat berkaitan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat koordinasi nasional antara pemerintah pusat dengan Forkompimda di Sentul Internasional Convention Center Bogor, 13 November 2019 lalu.

Dalam surat edaran tersebut,Polri mengimbau kepada kepala daerah (Gubernur, Bupati Walikota) agar segera melapor kepada pimpinan Polri bila ada upaya permintaan/intimidasi/intervensi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri baik Polda, Polres, atau Polsek atau juga pihak-pihak yang mengatasnamakan kesatuan Polri.

Polri juga meminta agar kepala daerah tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang atau barang termasuk intimidasi/intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah yang dilakukan oleh oknum polisi.

Pengaduan bisa dilakukan melalui Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) di JL Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Call center/WA 081384682019 atau melalui email [email protected].

Layanan pengaduan dikeluarkan Polri guna mendukung pengawasan terhadap penanganan pengaduan masyarakat. Pelapor diharapkan menyertakan informasi dengan data pendukung yang relevan.

Polri akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan benar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.