BUNI YANI, TARGET PERTAMA, BAKAL DI SUSUL PROVOKATOR, PENGGERAK, SAMPAI PENYANDANG DANA DEMO

Jatengtime.com-jakarta-Demo 4 nopember dengan dalih penistaan Al-Qur’an oleh Ahok yang di gembar-gemborkan damai ternyata berakir rusuh, tetap menjadi perhatian kusus aparat Kepolisian dan Instansi terkait demi penegakan supremasi hukum guna tetap menjaga keutuhan NKRI.

Mungkin sebagian peserta demo bahkan seluruh rakyat Indonesia tidak menduga bahwa masalah ini berawal dari kelicikan seorang Buni Yani yang sengaja memotong atau menghilangkan 1 kata kunci yang betul-berefek luar biasa.

Buni Yani sangat pandai dan licik, dan di sinyalir sangat paham betul dengan memotong kata “Pakai” di rekaman video Ahok tersebut akan mengandung arti berarti melecehkan Al-Quran dalam hal ini Surat Al-Maidah ayat 51.

Dalam video yang asli, Ahok mengatakan “…dibohongi pakai Surat Al-Maidah….” namun oleh Buni Yani kata “pakai”di hilangkan sehingga dalam video tersebut kata yang keluar adalah “…dibohongi Surat Al Maidah…”.

Informasi dari berbagai sumber, di sinyalir Buni Yani tidak bekerja sendiri. Ada suatu sistem yang sengaja membuat masalah ini menjadi Viral yang hebat dengan momen waktu yang sangat tepat yaitu Pilkada DKI Jakarta dengan memanfaatkan emosi sebagian umat Islam yang tidak berfikir bijak yang tentunya belum faham bahwa ini hasil karya hebat Buni Yani dalam usaha memecah belah NKRI lewat isu SARA.

Namun Buni Yani juga tak berfikir, upaya dia akan terus diamati Penegak Hukum dan akan berimbas pula pada penegakan hukum sepadan dengan apa yang dilakukannya. Negara tidak akan pernah tinggal diam dengan setiap upaya dari siapa saja yang berusaha memecah belah keutuhan NKRI.

Usai demo yang sempat menjadi daya tarik Internasional, Buni Yani mulai di bidik aparat Kepolisian.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2016) menuturkan kasus yang menjadi awal permasalahan ini yang menjerat Buni Yani, sebagai otak pengunggah pertama kali video yang segaja sudah dihilangkan kata “ Pakai “ sehingga menjadi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKIJakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini sedang ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Kasus ini bisa di dalami lagi. Tapi yang jelas itu proses hukumnya tetap berjalan. Sementara Buni Yani sebagai terlapor. Kasusnya kini ditangani pihak polda metro jaya…” kata Boy.

Boy menambahkan saat ini proses tersebut masih berjalan, juga termasuk pemeriksaan beberapa saksi ahli. Kepolisian menegaskan status Buni Yani bisa berpotensi menjadi tersangka. Penetapan status tersebut disebabkan Buni Yani telah mengunggah video yang telah disebar luaskan di sosial media.

“Itu prosesnya berjalan, termasuk pemeriksaan juga dan beberapa saksi ahli. Buni Yani berpotensi sebagai tersangka. Dengan upload yang dia lakukan dan menyebar luaskan di facebook yang kemudian itu bisa menjadi sesuatu yang viral sehingga kemudian menjadi kemarahan publik. Kita hanya ingin melihat disitu ada unsur pelanggaran atau tidak…”imbuh Boy.Untuk diketahui Buni Yani adalah orang yang pertama kali mengunggah video yang sudah di hilangkan kata “ pakai “ sehingga video karyanya mengandung dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Buni Yani mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata ‘pakai’.

Pengakuan Buni Yani ini dikatakan langsung saat menjadi pembicara dalam acara “Indonesia Lawyer Club” yang disiarkan langsung Tv One pada hari Selasa, 11 Oktober lalu. Meski demikian dia membantah tudingan sebagai pihak yang melakukan pengeditan foto.

“Mungkin karena saya tidak menggunakan earphone. Jadi mungkin itu enggak ke-transkrip. Tapi tadi saya lihat ada kata “pakai” (dalam video Ahok karyanya yang ditampilkan tvOne), saya mengakui kesalahan saya sekarang. Di transkrip saya mengatakan ”dibohongi pakai surat Al Maidah…” sanggah Buni.

Apapun nanti yang akan terjadi pada proses hukum Buni Yani, banyak pihak yang menyatakan semua sistem yang telah menjadikan adanya demo tersebut satu persatu akan di usut tuntas, baik provokator, penggerak bahkan penyandang dana demo yang hampi saja memecah belah NKRI. Kasus demo ini harus segera di usut tuntas, supremasi hukum harus di tegakan siapun pelakunya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.