Meski sejumlah anggota Komisi III DPR-RI mempertanyakan pemindahan sidang terhadap Walikota Semarang Soemarmo Hadi Saputro ke Pengadilan Tipikor Jakarta, namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan persidangan tetap akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/06) besok.
Kepastian digelarnya persidangan Walikota Semarang, Soemarmo HS di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diperoleh dari Johan Budi selaku Kepala Biro Humas KPK, di Jakarta tadi pagi.
Dikatakan Johan Budi, digelarnya sidang Soemarmo di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghindari adanya intervensi yang diduga dilakukan pihak- pihak yang memiliki kepentingan. “Kita tidak mau jalannya proses persidangan terganggu dengan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya sidang,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Soemarmo hingga dia diseret ke meja hijau merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat, Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri.
Zaenuri sendiri tertangkap tangan oleh KPK ketika memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.
Zainuri sendiri sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sedangkan Ketrua Fraksi partai Demokrat DPRD Kota Semarang, Sumartono juga sudah di vonis Majelis Hakim 2,6 tahun penjara. (Han)